Berita Terkini Nasional

Ayah Tega Aniaya Bayinya Gara-gara Istri Minta Cerai, Tetangga Tak Merasa Aneh

Bahkan sang istri pulang ke rumah orang tua meninggalkan suami bersama anak-anaknya di Purwakarta.

TribunJabar.id/ Deanza Falevi
AYAH PELAKU KEKERASAN - Pelaku kekerasan terhadap anak berinisial DH (26) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (4/7/2025). DH tega menganiaya bayinya lantaran kesal istri minta cerai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Purwakarta - Seorang ayah berinisial DH (26) tega menganiaya buah hatinya sendiri gara-gara istri minta cerai.

Bahkan sang istri pulang ke rumah orang tua meninggalkan suami bersama anak-anaknya di Purwakarta.

Namun sang suami, DH justru berprilaku tak terduga supaya istri mau pulang kembali ke rumah.

DH menganiaya bayinya yang masih berusia 18 bulan.  

Dia tega menganiaya anak kandung sendiri cuma gegara kesal dengan sang istri. 

DH pun merekam aksi penganiayaan dan mengirimnya ke sang istri. 

Dalam video beredar, DH terlihat mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis.

Adegan lain menunjukkan ia menginjak dan memukul bocah tak berdaya itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

"Pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam. Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin (30/6) dan Rabu (2/7/2025)," kata Lilik kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).

Lilik mengatakan, DH melakukan penganiayaan karena marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor.

"Dia sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar dia kembali," ujar Lilik. 

Polisi juga mendalami dugaan pelaku menghabiskan uang warisan untuk berjudi, namun hal ini masih dalam penyelidikan.

Setelah video kekerasan viral di media sosial, DH kabur ke hutan.

Namun, polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Anak korban sudah kami tangani dan mendapatkan perawatan medis," kata Lilik.

Sementara itu, lanjut Lilik, istri pelaku sedang dijemput untuk dimintai keterangan. 

Ia mengatakan, DH dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

AKBP Lilik mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk segera melapor.

"Jangan takut, kami akan bertindak," katanya.

Penjelasan Ketua RT

Ketua RT Rhosim menjelaskan korban merupakan anak kedua dari pelaku. 

"Iya, diduga DH itu membuat video kekerasan kepada anaknya terus dikirim ke istrinya agar cepat pulang, yang beredar itu anak yang paling kecil inisial U (1 tahun 6 bulan) kakaknya yang inisial P (4) juga mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Rhosim, Ketua RT setempat saat ditemui awak media, Jumat (04/07/2025).

Rhosim lalu membeberkan bagaimana sosok DH. Ia mengungkap DH sosok yang temperamental. Tetangga pun sudah tak aneh jika mendengar pertengkaran dalam rumah tangga DH.

Bahkan, diketahui jika sang istri pergi dari rumah. Tak hanya sekali, tapi sudah berkali-kali.

"Jadi istrinya memang beberapa kali dapat kekerasan yang sama, akhirnya sampai kabur. Dan kaburnya, sudah tiga kali," katanya.

Kini, DH sedang diburu warga dan polisi. Sebab setelah videonya viral melarikan diri dari rumahnya. Polisi yang mendapatkan laporan dari warga pun langsung bergerak memburu pelaku.

Petugas melakukan pencarian di sekitar kampung halamannya. Tidak hanya itu, anjing pelacak dikerahkan untuk melacak pelaku yang diduga bersembunyi di sekitar hutan.

"Pelaku sudah jelas orang tua nya, sudah ditangani Penyidik PPA Polres Purwakarta. Pelaku masih dalam pengejaran," ujar Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi.

Sementara itu, kedua korban (anak-anak DH) telah diamankan keluarga dan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk visum.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved