Berita Terkini Nasional

Perempuan yang Tewas di Penginapan Ternyata Korban Pembunuhan dan Rudapaksa

Perempuan inisial R (49) yang ditemukan tewas di kamar penginapan di Kabupaten Tangerang, ternyata korban pembunuhan dan rudapaksa.

Editor: taryono
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
RUDAPAKSA SAAT PINGSAN: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Seorang wanita berusia 49 tahun inisial R ditemukan tak bernyawa dalam kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/5/2025). Perempuan yang Tewas di Penginapan Ternyata Korban Pembunuhan dan Rudapaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Perempuan inisial R (49) yang ditemukan tewas di kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ternyata korban pembunuhan dan rudapaksa seorang pria berinisial MF (23).

Fakta ini diungkap oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

Menurut AKBP Victor Inkiriwang korban dan pelaku kenalan lewat media sosial.

Tragisnya seorang wanita yang berumur 49 tahun yang berinisial R, masuk dalam perangkap pelaku.

Korban yang tidak mengetahui niat jahat pelaku terus menjalin komunikasi intens.

Sampai kemudian keduanya sepakat bertemu dan menyewa kamar penginapan. Tragedi pembunuhan dan rudapaksa itu akhirnya terjadi.

Pelaku yang sudah birahi kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami dan istri.

Apa daya, ternyata harapan pelaku tak sesuai yang dipikirkannya. Korban menolak ajakan MF.

Namun, penolakan itu ternyata membuat emosi pelaku naik, hingga akhirnya melakukan pembunuhan.

Berikut ini Kisah Lengkapnya

Adalah seorang pria berinisial MF (23) ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial R (49).

Insiden itu terjadi di sebuah kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula dari perkenalan keduanya melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu secara langsung.

Pertemuan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025), ketika mereka menyewa satu kamar di penginapan tersebut. Namun, niat pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri ditolak korban.

"Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin berhubungan dengan korban. Korban menolak," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved