Berita Terkini Nasional

Pria di Aceh Tenggara Bunuh 5 Kerabatnya karena Dendam

Pria inisial AS (21) bunuh kerabatnya diduga dendam kepada 5 korban dan serang tetangganya MT (51), masih dalam kondisi kritis.

Editor: taryono
POLRES ACEH TENGGARA
MOTIF PEMBUNUHAN - Pra rekontruksi pembunuhan berantai di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ACEH - Pria inisial AS (21) bunuh kerabatnya diduga dendam kepada 5 korban dan serang tetangganya MT (51), masih dalam kondisi kritis.

Peristiwa terjadi di Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal itu terungkap setelah pelaku AS menjalani pra-rekonstruksi pada Kamis (3/7/2025).

Adapun kelima korban yakni, FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25), merupakan sepupu pelaku. 

Sedangkan NB (52) adalah paman pelaku. 

Seluruh korban mengalami luka parah dan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya, MT (51), yang merupakan tetangga nenek pelaku, masih dalam kondisi kritis.

Dalam pra-rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis (3/7/2025), terungkap bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam AS terhadap keluarga korban.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri menjelaskan, ayah pelaku pernah dikeroyok keluarga korban saat mereka tinggal di Kabupaten Bener Meriah.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelaku diusir dan dihina, sehingga mereka terpaksa tinggal di kebun di pegunungan.

 "Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku mengeklaim bahwa penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan," ungkap AKBP Yulhendri, Jumat (4/7/2025).

Pelaku Yulhendri juga menyebut peristiwa ini sebagai tragedi keluarga yang memilukan, mengingat semua korban adalah kerabat dekat pelaku.

AS kini terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan minimal 15 tahun.

Pelaku AS ditangkap setelah buron selama delapan hari, pada Senin, 23 Juni lalu, di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang, dua unit ponsel, dan berbagai peralatan lain yang digunakan pelaku untuk bertahan hidup di hutan selama masa pelarian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved