Berita Terkini Nasional
Suami di Prabumulih Tebas Istrinya hingga Tewas Gegara Menolak Berhubungan Badan
Pria bernama Sandra Saputra alias Candra (28) tega menebas leher istrinya Lidia Kristina (22) hingga tewas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumsel - Pria bernama Sandra Saputra alias Candra (28) tega menebas leher istrinya Lidia Kristina (22) hingga tewas.
Penyebabnya, Lidia Kristina menolak diajak berhubungan suami istri.
Lidia Kristina menolak lantaran sudah 2 bulan pisah dengan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di rumah mertuanya, Jalan Anggrek RT 01 RW 02, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (3/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain menganiaya istrinya hingga tewas, pelaku juga menganiaya adik iparnya inisial NR (14) hingga remaja itu mengalami putus di pergelangan tangan dan luka di leher.
Setelah melakukan aksinya, Sandra Saputra hendak kabur menggunakan motor menuju rumah pamannya.
Setelah tiba di rumah pamannya, pelaku disarankan menyerahkan diri ke kepolisian.
Hingga akhirnya Sandra pun menyerahkan diri ke Polsek Cambai sekira pukul 04.30 WIB.
Berikut fakta-fakta suami bunuh istri di Prabumulih Sumatera Selatan yang dihimpun Tribunnews.com:
1. Jelang Ulang Tahun Anak
Peristiwa suami bunuh istri, tersebut terjadi jelang anak mereka ulang tahun pada 7 Juli 2025.
Diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Sandra Saputra dan istrinya, Lidia Kristina, serta anaknya berjalan-jalan di pasar malam.
Sandra mengaku mereka jalan-jalan dalam rangka menyenangkan anaknya yang hendak berulang tahun.
Selain itu, anaknya pun rencananya hendak dikhitan atau disunat pada Kamis (3/7/2025).
"Kami ke pasar malam itu tujuannya untuk menyenangkan anak, karena rencana hari ini mau disunat dan tanggal 7 Juli nanti ulang tahun," kata Sandra Saputra alias Candra ketika diwawancarai di unit PPA Polres Prabumulih.
2. Tolak Ajakan Bercinta
Sandra melihat istri dan anak senang berjalan-jalan di Pasar Malam.
Hal tersebut membuat muncul untuk merajut cinta dengan istrinya dan timbul hasrat untuk berhubungan suami istri sepulang dari pasar malam.
Setibanya di rumah, korban justru tidak mau diajak bercinta karena sudah pisah.
"Kami pisah sudah 2 bulan dan istri saya talak secara agama tapi proses di pengadilan agama belum," ungkap Sandra.
Kemudian, Sandra melihat istrinya melakukan video call diduga dengan pria idaman lain atau pacarnya.
Tak hanya itu, istrinya pun berusaha meninggalkan rumah untuk tidur di rumah neneknya.
Hal tersebut membuat pelaku naik pitam, dan mengambil parang milik mertuanya hingga akhirnya terjadi tragedi berdarah tersebut.
3. Tebas Leher Istri dan Bacok Adik Ipar
Setelah cekcok, Sandra Saputra kemudian menebas bagian pipi korban dan bagian leher.
Peristiwa tersebut dilihat adik iparnya NR.
Korban NR pun mendekat hendak menolong kakaknya.
Namun Sandra Saputra kemudian menebas NR dan ditangkis menggunakan tangan kiri hingga putus.
Tak sampai di situ saja, Sandra Saputra kembali mengayunkan parang ke arah leher korban NR namun karena cukup jauh membuat hanya luka kecil.
Usai melakukan aksi pembunuhan dan penganiaya itu, Sandra Saputra pun pergi dari lokasi.
4. Jatuh Saat Kabur
Setelah membunuh istrinya dan melukai adik iparnya, Sandra Saputra pun kabur menggunakan motor.
Ia bergegas meninggalkan lokasi kejadian menuju rumah pamannya di kawasan Kelurahan Muara Sungai Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Namun, di kawasan Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, motornya mengalami kecelakaan hingga membuat kaki pelaku luka-luka.
Setelah tiba di rumah pamannya, pelaku disarankan menyerahkan diri ke kepolisian.
5. Menyerahkan Diri ke Polisi
Kanit PPA Polres Prabumulih Ipda Nendri mengatakan pelaku menyerahkan diri ke ke Polsek Cambai sekitar pukul 04.30 WIB.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Prabumulih..
"Pelaku ditemani pamannya menyerahkan diri ke Polsek Cambai dan dari Polsek Cambai dilimpahkan ke kita PPA," ungkapnya.
Ia mengatakan hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Masih kami lakukan pemeriksaan, pelaku menghabisi istrinya dan menebas pergelangan tangan adik iparnya," katanya.
Atas perbuatannya Sandra terancam dijerat pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, tersangka Sandra juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alasan Sebenarnya Pria Pakai Cadar Menyamar Jadi Wanita Nyaris Dinikahi Pemuda |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf Akui Tak Bisa Tahan Emosi Anak Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Heboh Ketua RT Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Fakta Sebenarnya Diungkap Kades |
![]() |
---|
Nasib Kapolsek Pati Jadi Sasaran Lempar Batu Massa Pendemo Bupati Sudewo, Babak Belur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.