Berita Terkini Nasional

Dua Perwira Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ternyata sudah Dipecat

Kedua perwira tersebut sudah menjalani sidang etik Polri atas kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.

Tribunnews.com
ILUSTRASI PERWIRA POLISI - Dua perwira polisi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi ternyata sudah dipecat dalam sidang etik Polri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Dua perwira polisi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ternyata sudah dipecat.

Kedua perwira tersebut sudah menjalani sidang etik Polri atas kasus tewasnya Brigadir Nurhadi di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Diketahui Bripda Nurhadi ditemukan tewas pada 16 April 2025 lalu saat menjalani liburan bersama dua atasannya.

Kedua atasan Brigadir Nurhadi adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Harus Chandra (HC atau AC).

Keduanya sudah menjalani sidang etik dan diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias penmecatan.

Selain bekas dua perwira polisi tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain adalah perempuan berinisial M.

M adalah masyarakat sipil bukan anggota polisi. Sehingga tersangka yang sudah ditetapkan atas kematian Brigadir Nurhadi ada tiga orang. 

Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam di Paminal Bid Propam Polda NTB.

Brigadir Nurhadi diketahui sudah menikah dan memiliki dua orang anak.

Pangkat terakhir almarhum adalah Brigadir, pangkat golongan Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Tersemat lambang tanda tiga V terbalik dan berwarna perak di baju dinas Brigadir Nurhadi.

Kronologi: dari pesta berujung petaka
 
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membeberkan kronologi tewasnya Brigadir Nurhadi.

Semua bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.

Kemudian ada dua wanita yang ikut bergabung, dengan inisial P dan M.

Kelima orang itu berpesta bersama di sebuah villa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved