Berita Terkini Nasional

Dana Desa Habis sebelum Digunakan Ternyata Dipakai Buat Hidup Hedon Bendahara Desa

Ternyata berawal dari kecurigaan sekretaris desa yang mendapati dana desa habis padahal program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.

TribunSolo.com/Anang Maruf
KORUPSI DANA DESA - Tampang bendahara desa yang menyelewengkan dana desa untuk gaya hidup hedon kini ditetakpan tersangka korupsi oleh Kejari Sukoharjo, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sukoharjo - Terungkap awal mula dana desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dikorupsi bendahara desa.

Ternyata berawal dari kecurigaan sekretaris desa yang mendapati dana desa habis padahal program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.

Lantas terbongkarlah kelakuan YP (35), seorang wanita bendahara desa diduga menyelewengkan dana desa hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kini YP ditetapka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana desa.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri ( dana desa ),"

"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Mengutip TribunSolo.com, YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.

Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved