Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Kompol I Made Yogi, Bukan Membunuh Brigadir Nurhadi tapi Justru Menolong

Kompol I Made Yogi Purusa Utama bantah membunuh Brigadir Nurhadi bawahannya di kolam renang, Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tribun Batam / Kolase
Tribunbatam.id PPEMBUNUHAN POLISI - Misri didatangkan langsung oleh Kompol Made Yogi ke Gili Trawangan, Misri dijanjikan uang Rp 10 Juta untuk menemaninya selama satu malam di Villa Privat. Kompol I Made Yogi Purusa Utama membantah tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi bawahannya di kolam renang, Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi membantah keterangan polisi yang menyebut Kompol I Made Yogi Purusa Utama membunuh bawahannya di kolam renang, Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua tim kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya bukanlah pelaku pembunuhan seperti yang dituduhkan.

Kompol Yogi justru orang yang mengangkat korban (Brigadir Nurhadi) dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025). 

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) kala berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka. 

Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam.

Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam sementara pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Selain pihak Kompol Yogi, pihak Misri Puspita Sari juga buka suara perihal status gadis asal Jambi yang dijadikan tersangka pembunuhan dan sudah ditahan polisi.

Kuasa hukum Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra, mengungkap momen saat kliennya berada di satu vila di Gili Trawangan, Lombok.

Tak sendiri, menurut Yan, ketika itu Misri bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris, Brigadir Nurhadi serta seorang wanita lagi bernama Melanie Putri.

Terungkap pula jika Misri adalah wanita yang disewa Kompol Yogi untuk ikut menginap di Gili Trawangan.

Tak main-main, Misri meminta bayaran Rp 10 juta per malam untuk menemani Kompol Yogi.

Kompol Yogi pun menyetujui kesepakatan dengan Misri tersebut.

Kronologi saat berada di Gili Trawangan pun terungkap setelah Misri bercerita ke kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra.

Kini, Misri Puspita Sari, gadis asal Jambi itu menjadi sorotan seusai ikut ditangkap Polda NTB, atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Misri diketahui ikut menginap dan berpesta di vila Gili Trawangan, setelah menerima ajakan dari Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Pada November 2025 nanti, Mistri akan genap 24 tahun.

Ya, Misri diketahui hanya lulusan SMA, tapi tergolong siswi berprestasi.

Kemudian Misri anak yatim yang berasal dari keluarga sederhana.

Sebelumnya ayah Misri bekerja sebagai buruh dan penjual ikan.

Seusai kepergian sang ayah, Misri pun menjadi tulang punggung keluarga hingga menghidupi ibu dan 5 saudaranya.

Sosok Kompol Yogi merupakan tersangka utama atas kasus tersebut bersama Ipda Haris.

Diketahui Kompol Yogi dan Ipda Haris adalah atasan langsung Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB.

Bagaimana Misri bisa kenal Yogi?

"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan Mangandar Putra, pengacara Misri, kepada awak media, Selasa (8/7/2025).

Tiba-tiba suatu ketika, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri. Percakapan berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025—sehari sebelum pembunuhan.

"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.

Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok

"Dengan kesepakatan, semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biaya jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.

Sesampainya di Lombok, Misri dijemput Nurhadi.

"Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.

Seusai diantarkan Nurhadi, Misri pun melihat telah ada tiga orang: Yogi, Haris, dan seorang perempuan yang menemani Haris bernama Melanie Putri—bukan istri Haris.

"Jadi Yogi sewa Misri, Haris Chandra sewa Melanie Putri," ujar Yan.

"Sedangkan si almarhum enggak ada perempuan yang dia sewa, dia hanya jadi sopir," lanjut Yan.

Pesta Narkoba di Teluk Nare

Yan menjelaskan bahwa di Teluk Nare (Nara), Gili Trawangan, Misri sekamar dengan Yogi, dan Haris sekamar dengan Melanie Putri. Nurhadi awalnya ikut Haris.

"Mendekati malam, mereka mulai party-nya. Semuanya konsumsi obat. Jadi ada dua jenis obat, yang pertama obat penenang Riklona, dikonsumsi masing-masing satu biji," ujar Yan.

"Nah kemudian Inex, masing-masing setengah biji. Akhirnya mereka fly, hilang kesadaran," kata Yan.

Dari mana narkoba itu?

Riklona dibeli Misri di Bali, setelah Yogi menyuruhnya dan mentransfer uang Rp 2 juta; sedangkan Inex dibawa oleh Yogi.

Misri menyaksikan Yogi dan Haris menyuruh Nurhadi keluar mencari minuman beralkohol, lalu Nurhadi kembali dan hanya membawa Tequila karena yang tersedia cuma itu.

"Misri membela si Nurhadi, bilang 'Minum saja apa yang ada'. Mereka awalnya enggak terima, akhirnya hanya Nurhadi dan Haris yang minum. Yang lain enggak minum, cuma fly," kata Yan.

Nurhadi Disebut Mencium Melanie Putri

"Saat semua mengalami kondisi kurang sadar, Misri sempat melihat Nurhadi mendekati sampai menciumi Melanie Putri di atas kolam. Misri menegur Nurhadi dengan mengatakan 'Jangan begitu, itu cewek abangmu'," ujar Yan.

Tak berselang lama, Haris dan Melanie Putri kembali ke kamar mereka (di hotel sebelah).

"Yogi ke kamar tidur-tiduran, sedangkan Misri duduk di sekitar kolam," ujar Yan.

Misri Sempat Videokan Nurhadi

"Pukul 19.55 WITA, Misri membuat video 7 detik karena dia kan di bawah kesadaran, tiba-tiba melihat korban (Nurhadi) di kolam 'Kok lucu?'. Jadi video tersebut membuktikan kondisi korban masih sehat pukul 19.55 WITA," kata Yan.

Misri menyaksikan bahwa Haris bolak-balik ke vilanya dari hotelnya sampai tiga kali.

"Kemudian pukul 19.58 WITA, katanya di CCTV hotel terlihat Haris masuk vila yang ketiga kali," ujar Yan.

Nah itulah detik-detik krusial.

"Klien saya tidak bisa mengingat jelas kejadian setelah pukul 19.55 WITA. 

Dia sempat bangunkan Yogi, kemudian masuk ke kamar mandi cukup lama, lebih dari 20 menit. Kejadian sesaat sebelum masuk kamar mandi dan kejadian sesaat setelah keluar dari kamar mandi, dia benar-benar enggak bisa ingat," ujar Yan.

"Sedangkan di waktu itu adalah waktu yang dimungkinkan meninggalnya korban antara pukul 20.00 sampai dengan 21.00 WITA," kata Yan.

Keterangan Misri, Yogi, dan Haris, menurut Yan, sama: Mereka tidak tahu kejadian tersebut padahal hasil visum et repertum-nya adalah korban mengalami kekerasan yang cukup parah.

"Anehnya, tiga orang ini enggak ada yang menyaksikan kejadian itu, sebagaimana pengakuan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Makanya dianggap tiga orang ini bekerja sama," ujar Yan.

Kecurigaan Yan

Yan menilai ada ketidakadilan yang dialami Misri.

"Yang pertama, mereka memanfaatkan ketidakmampuan Misri untuk mengingat kejadian antara pukul 20.00 sampai 21.00 WITA," ujarnya.

Menurut Yan, wajar bila Misri tidak ingat karena kondisinya fly.

"Yang kedua, Misri ini ke sana niatnya liburan atas ajakan Yogi, dan karena tuntutan pekerjaan, jadi dia melayani mengikuti pelanggan yang ia layani," ujar Yan.

Maksud Yan, apabila pelanggan mengajak minum alkohol, maka Misri minum; juga kalau pelanggannya minum obat penenang dan ekstasi, maka Misri ikutan.

Misri pun tidak menjadi ketergantungan ekstasi, karena setelah kejadian tanggal 16 April 2025 itu, menurut Yan, Misri selama dua pekan setelahnya masih bisa bekerja full.

Selain itu, Yogi pun sempat meminta Misri untuk tidak menceritakan ke siapa pun soal obat-obatan termasuk Inex yang dikonsumsi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNJAMBI.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved