Berita Lampung

Pengamat Politik Sarankan DPRD Pilih Plt Jika Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Sebelum Pilkada

Pengamat Politik Darmawan Purba menyarankan agar tidak serta-merta memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis sebelum Pilkada.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
DPRD PILIH PLT - Darmawan Purba saat diwawancarai di Fisip Unila, Rabu (9/7/2025). Pihaknya menyarankan DPRD pilih Plt jika masa habatan kepala daerah berakhir sebelum Pilkada. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 menimbulkan polemik baru terkait masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir lebih dulu sebelum Pilkada digelar.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba menyarankan agar tidak serta-merta memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis sebelum Pilkada.

Menurutnya, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) sebaiknya diubah agar lebih demokratis.

"Kalau memang masa jabatan eksekutif tidak bisa diperpanjang, maka solusi yang paling masuk akal adalah dengan menunjuk Plt. Tapi saya menyarankan agar Plt itu tidak ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat, melainkan dipilih melalui DPRD," kata Darmawan saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (9/7/2025).

Darmawan beralasan, selama ini penunjukan Plt oleh pusat kerap menimbulkan persepsi politis dan minim legitimasi daerah.

Karena itu menurutnya, pelibatan DPRD dalam memilih Plt bisa menjadi jalan tengah yang lebih demokratis dan konstitusional.

“Kalau kepala daerah sudah habis masa jabatannya tapi Pilkada belum bisa digelar, maka idealnya DPRD diberi kewenangan untuk memilih Plt di antara pejabat-pejabat daerah yang ada, agar lebih akuntabel dan memiliki kedekatan dengan daerah,” paparnya.

Ia menambahkan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan waktu penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilkada perlu diikuti dengan regulasi teknis yang jelas, termasuk soal pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.

“Ini bukan hanya soal teknis pemerintahan, tapi menyangkut kepercayaan publik dan legitimasi kekuasaan. Jangan sampai muncul kekosongan atau justru perpanjangan jabatan yang menabrak konstitusi,” tegasnya.

Darmawan juga menilai bahwa kondisi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi sistem pemilu serentak yang selama ini diberlakukan.

“Kalau sudah diputus oleh MK, maka eksekusi teknisnya harus diatur dengan cermat. Jangan sampai justru menimbulkan kebingungan baru di level daerah,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved