Berita Terkini Nasional

Maling Kakao Diamuk Warga yang Geram dengan Maraknya Pencurian, Diarak Keliling Kampung

Pencurian buah kakao tersebut marak saat harga di Polewali Mandar sedang melambung tinggi.

KOMPAS.COM/JUNAEDI
PENCURI KAKAO - Pencuri Kakao Diarak Massa Keliling Kampung Lantaran Tertangkap Tangan Mencuri di Kebun Warga. (KOMPAS.COM/JUNAEDI) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Barat - Maling kakao di Polewali Mandar, Sulawesi Barat diamuk warga yang geram dengan maraknya pencurian.

Pencurian buah kakao tersebut marak saat harga di Polewali Mandar sedang melambung tinggi.

Pencuri kakao tersebut bernama Udin (40) warga Rappogading, Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian tertangkap basah sedang panen kakao di kebun orang.

Pemilik kebun bernama Sudirman (43) warga Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Kejadian itu sempat direkam dalam video amatir yang beredar luas. Dalam rekaman tersebut, tampak pelaku sempat dihajar warga dan diarak keliling kampung sebelum akhirnya diamankan di kantor desa.

Aparat kepolisian dari Polsek Wonomulyo kemudian menjemput Udin untuk diproses hukum.

Peristiwa ini terjadi ketika Nasrul (40), warga setempat, melihat seseorang yang tidak dikenal sedang memetik buah kakao di kebun milik Sudirman. 

Ia langsung memberi tahu Sudirman yang kemudian mengajak sejumlah warga mendatangi lokasi.

Di lokasi, mereka menemukan karung berisi buah dan kulit kakao yang baru dipetik. Melihat kedatangan warga, pelaku kabur namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.

“Pelaku sempat diamuk massa sebelum diamankan ke kantor desa,” ungkap salah satu warga yang ikut dalam pengejaran.

Harga Kakao Tinggi, Pencurian Meningkat

Kasus pencurian kakao di wilayah tersebut memang sedang marak, terutama karena harga kakao melonjak hingga mendekati Rp 150.000 per kilogram.

Kondisi ini membuat para petani resah karena aksi pencurian terus berulang. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di lokasi yang sama.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Unit Reskrim Polres Polewali Mandar. Kanit Resum Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, mengatakan bahwa Udin adalah residivis kasus serupa dan kembali melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus serupa. Pelaku telah mengaku perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi,” jelas Iptu Iwan Rusmana.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 30 kilogram buah kakao yang telah dikupas dengan nilai taksiran sekitar Rp 1,5 juta.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.  

( Tribunlampung.co.id / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved