Berita Terkini Nasional

Mengerikan, Bocah Perempuan Dirudapaksa 12 Pria, 4 Pelaku Berstatus Pelajar

Nasib pilu seorang bocah perempuan di Cianjur, setelah ia menjadi korban rudapaksa. Mirisnya, bocah perempuan itu dirudapaksa 12 pria!

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
BOCAH DIRUDAPAKSA: Foto ilustrasi, pelaku kejahatan diamankan polisi. Nasib pilu seorang bocah perempuan di Cianjur, setelah ia menjadi korban rudapaksa. Mirisnya, bocah perempuan itu dirudapaksa 12 pria! Parahnya lagi, 4 di antara 12 pria itu masih berstatus pelajar dan di bawah umur! Ke-12 pelaku melakukan tindakan rudapaksa terhadap bocah perempuan itu di kawasan puncak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cianjur - Nasib pilu seorang bocah perempuan di Cianjur, setelah ia menjadi korban rudapaksa. Mirisnya, bocah perempuan itu dirudapaksa 12 pria!

Parahnya lagi, 4 di antara 12 pria itu masih berstatus pelajar dan di bawah umur!

Ke-12 pelaku melakukan tindakan rudapaksa terhadap bocah perempuan itu di kawasan puncak.

Kini, polisi telah menangkap 10 pelaku dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.  

Korban merupakan perempuan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. 

Sementara pelaku, empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindakan rudapaksa.

"Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban, terkait dengan dugaan rudapaksa anak. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan aksi rudapaksa. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.

Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka merudapaksa korban secara bergiliran," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.

Baca juga: Wanita Lansia Tewas di Bangunan Kosong Ternyata Korban Rudapaksa 4 Pemuda Mabuk

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN-MEDAN.COM )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved