Berita Terkini Nasional

Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu, Kementan Temukan 212 Merek

Beberapa merek beras yang dijual di minimarket dan pusat perbelanjaan diduga melanggar aturan mutu dan takaran.

Editor: Teguh Prasetyo
tribunnews
BERAS - Ilustrasi warna beras. Beberapa merek beras yang dijual di minimarket dan pusat perbelanjaan diduga melanggar aturan mutu dan takaran, Sabtu (12/7/2025) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Beberapa merek beras yang dijual di minimarket dan pusat perbelanjaan diduga melanggar aturan mutu dan takaran.

Hal ini diketahui setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah perusahaan produsen dan distributor beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran dalam produk yang beredar di pasaran.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan besar masih berlangsung.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Adapun perusahaan-perusahaan yang dimintai keterangan oleh Satgas Pangan Polri di antaranya Wilmar Group (WG), PT Food Station Tjipinang Jaya (PT ESTJ), PT Belitang Panen Raya (PT BPR), dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) atau (PT SUL).

Keempatnya diperiksa berdasarkan sampel beras kemasan dari berbagai daerah yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Pangan.

Adapun Wilmar Group diperiksa terkait produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip, berdasarkan 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.

Lalu PT Food Station Tjipinang Jaya dimintai keterangan terkait produk seperti Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Setra Pulen, dari total 9 sampel asal Sulsel, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Aceh.

Sementara itu, PT Belitang Panen Raya diperiksa atas produk Raja Platinum dan Raja Ultima dari 7 sampel yang dikumpulkan di Sulsel, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.

Sedangkan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diperiksa atas produk beras Ayana yang sampelnya berasal dari Yogyakarta dan Jabodetabek.

Satgas Pangan saat ini masih menganalisis hasil pemeriksaan terhadap sampel-sampel tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran, Bareskrim memastikan akan menindaklanjuti secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kecurangan Pangan

Sementara itu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas kecurangan pangan yang merugikan konsumen.

“Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” tegas Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved