Berita Viral
Istri Brigadir Nurhadi Ingin Kompol Yogi Cs Dihukum Seberat-beratnya
Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina kini inginkan keadilan. Ia ingin pelaku dihukum berat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Istri Brigadir Muhammad Nurhadi, Elma Agustina kini inginkan keadilan.
Ia berharap agar semua yang terlibat dalam kematian suaminya Brigadir Muhammad Nurhadi dihukum seberat-beratnya.
"Semoga semua pihak yang terlibat ini lebih berat hukumannya dari pasal yang diberikan," kata Elma, Sabtu (12/7/2025).
Sejauh ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC dan satu orang perempuan bernama Misri alias M.
Ketiga tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 359 KUHP juncto pasal 55. Artinya para pelaku diduga telah menganiaya Brigadir Nurhadi hingga menyebabkan tewas di dasar kolam villa pribadi di Gili Trawangan.
Namun keluarga berharap polisi tidak menggunakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan seperti dalam pasal 338 KUHP sehingga hukumannya jauh lebih berat.
Karena itu, ia ingin para pelaku dihukum atas perbuatannya.
"Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai apa yang dilakukan," kata Elma.
Walau sudah ada tiga tersangka, pelaku utama penganiayaan Brigadir Muhammad Nurhadi sampai saat ini belum juga terungkap.
Para tersangka tidak mengakui siapa pelaku yang menewaskan ayah dua anak ini, padahal bukti sudah jelas Nurhadi meninggal dengan ditemukan bekas cekikan di lehernya.
Kompolnas yang turun mengawasi penanganan kasus ini pun mengatakan, tak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini.
Meskipun dua tersangka ini merupakan mantan anggota Polda NTB dan sudah berpengalaman menangani berbagai kasus. Tapi Kompolnas yakin semua dilakukan secara transparan.
"Kalau dia direkayasa (kasusnya) tidak ada penahanan, tidak ada PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat), karena yang bersangkutan ini penyidik yang sudah berpengalaman," kata Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono, Jumat (11/7/2025).
Arief menepis tudingan Polda NTB setengah hati menangani kasus ini.
"Tidak setengah hati, buktinya berkasnya sudah dikirim tahap pertama Kejaksaan Tinggi, bahkan Kepala Kejaksaan menyampaikan sudah memerintahkan lima jaksa peneliti," kata Arief Wicaksono.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Nasib Kadispora Dicopot Sementara dari Jabatannya karena Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Jerit Tangis Bayi Ungkap Aksi Sekuriti Tikam Istri, Warga Langsung Panggil Ambulans |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Soal Mantan Napi Ikut Pilkada |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir Esco, Sebut Organ Anaknya Menghilang |
![]() |
---|
Demo di Depan Gedung DPR RI Memanas, Polisi dan Pedemo Saling Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.