Berita Lampung

Komplotan Curanmor Bersenpi Beraksi di Bandar Lampung Kerap Incar Motor Matic

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga Rp 2 Juta. 

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
INCAR MOTOR MATIC - Foto ilustrasi. Komplotan curanmor bersenpi beraksi di Bandar Lampung kerap incar motor matic. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komplotan curanmor bersenpi berhasil ditangkap pihak Polresta Bandar Lampung.

Komplotan tersebut beraksi menggunakan mobil.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya berhasil menangkap komplotan curanmor bersenpi.

Komplotan tersebut ditangkap pada Selasa (1/7), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.

"Ada 3 orang yang ditangkap dari 4 pelaku curanmor yang beraksi tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (12/7/2025). 

Diketahui tersangka yakni AD (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, TTS (44) warga Tanjungkarang Timur dan TN. Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merek Toyota Calya abu-abu.

Senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membelinya seharga Rp 3 Juta. 

“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga Rp 3 juta, dan saat ini masih kami kembangkan peristiwa tersebut,” terang Kombes Pol Alfret. 

Tersangka AD merupakan residivis kasus pencurian modus pecah kaca, sedangkan TTS residivis kasus narkoba.

Pelaku AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecatan ulang motor curian dan mengganti pelat nomor.

“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” kata Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga Rp 2 Juta. 

Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved