Berita Terkini Artis
Jonathan Frizzy Resmi Ditahan Atas Kasus Vape Berisi Obat Keras
Artis Jonathan Frizzy resmi ditahan atas kasus peredaran liquid vape mengandung obat keras, etomidate.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Artis Jonathan Frizzy resmi ditahan atas kasus peredaran liquid vape mengandung obat keras, etomidate.
Adapun Jonathan Frizzy telah rampung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang.
Setelah proses pemeriksaan, pria yang kerap disapa Ijonk tersebut dinyatakan aman dan akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pantauan Tribun, Jonathan Frizzy keluar dari RSUD Kota Tangerang dengan bungkam dan tak menjawab satu patah katapun dari wartawan.
Kasi Intel Kejaksaan Tangerang, Anak Agung Made Made Suraja Teja menjelaskan pemeriksaan kesehatan Ijonk telah keluar.
Kondisi Ijonk memang lemas dan bahkan sempat ada pendarahan saat diperiksa oleh tim medis.
"Hasil dokter sudah keluar, tiga tersangka lain dinyatakan sehat. Ijonk dikatakan masih dalam situasi aman," dikutip dari YouTube insertlive pada Minggu (13/7/2025).
"Terkait habis ada operasi atau kanker dan pendarahannya juga keluar sedikit, cuman masih dalam situasi aman," terangnya.
"Semua diproses (pemeriksaan) termasuk hasil daripada luka tersebut masih dikategorikan aman. Jadi Ijonk pada saat ini kita lakukan penahanan,"
Ijonk sementara akan ditahan di Polres Bandara, kemudian Senin (14/7/2025) Ijonk akan ditahan di Lapas Pemuda.
Agung Made sempat menjelaskan pendarahan Ijonk disebutkan bersumber dari dua hal yakni wasir dan kanker.
"Ada dua luka, pertama ambaien kemudian ada juga dari cancer," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak keluarga Jonathan Frizzy sebenarnya meminta penangguhan penanahan.
Namun, kejaksaan menolak permohonan tersebut melihat kondisi medis yang terbilang masih aman.
Sebelumnya, Ijonk tak dilakukan penahanan kerena kondisi kesehatannya pasca-operasi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).
dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
| Pengakuan Mengejutkan Niken Anjani Pernah Dilecehkan Orang Terdekat, Kini Buka Suara |
|
|---|
| Eza Gionino Sanggupi Beri Nafkah Iddah Rp 21 Juta dan Nafkah Anak Rp 25 Juta |
|
|---|
| Respons Ririn Dwi Ariyanti Ditanya Rencana Menikah dengan Jonathan Frizzy |
|
|---|
| Permintaam Maaf Selebgram Julia Prastini Setelah Selingkuh dari Suaminya Na Daehoon |
|
|---|
| Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Vape-mengandung-obat-keras-yang-menyeret-Jonathan-Frizzy-disebut-BPOM-modus-baru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.