Berita Terkini Nasional

DPR Temukan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, mengaku menemukan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, NTB.

Editor: taryono
kompas.com/dokumentasi polisi
POLISI TEWAS: Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB. DPR Temukan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi. 

Tribunlampung.co.id, NTB - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, mengaku menemukan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, NTB.

Martin mengklaim ada dokter di klinik pertama diduga diintimidasi oleh salah satu tersangka agar tidak mendokumentasikan luka korban, sehingga melanggar SOP medis.

Selain itu, adanya video yang menunjukkan Nurhadi masih hidup sebelum dinyatakan meninggal.

Atas kejanggalan itu, Martin mendesak Bareskrim untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, bebas intervensi, dan mengungkap fakta sebenarnya di balik tewasnya anggota Polri tersebut.

"Autopsi baru dilakukan beberapa hari setelah kematian, menimbulkan pertanyaan tentang upaya penghilangan bukti," kata Martin kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Martin juga menyoroti adanya video yang menunjukkan Nurhadi masih hidup sebelum dinyatakan meninggal.

Hal ini bertentangan dengan laporan awal yang menyebut korban tenggelam.

Martin juga menegaskan pentingnya penyidik menjelaskan terkait temuan luka kekerasan berat, termasuk patah tulang hyoid (indikasi cekikan) dan trauma tumpul, mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga menyoroti adanya dugaan rekayasa dalam penerapan pasal.

Awalnya hanya Pasal 359 KUHP (kelalaian), tetapi Bareskrim merekomendasikan tambahan pasal seperti Pasal 340 (pembunuhan berencana) dan Pasal 351 (penganiayaan berat).

"Informasi yang beredar ada indikasi penggunaan narkoba oleh korban dan tersangka. Karena itu, kami mendesak hasil tes toksikologi diungkap secara terbuka," kata Martin.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni dua atasan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol IMY dan Ipda HC serta wanita sewaan MPS. Pihak MPS saat ini sedang mengajukan perlindungan ke LPSK dan sebagai justice collaborator.

"Untuk mempertimbangkan proses penegakan hukum yang profesional dan mengungkap kasus ini terang benderang, posisi MPS perlu dipertimbangkan sebagai saksi mahkota," kata Martin.

Selain itu, Martin Tumbelaka menekankan pentingnya audit independen oleh Komnas HAM untuk memastikan objektivitas penyidikan.

Martin juga memastikan Komisi III DPR akan memantau ketat kasus ini hingga pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved