Berita Terkini Nasional

Kisah Empat Anak Dieksploitasi Pensiunan ASN di Boyolali,  Ditemukan dengan Kaki Terantai 

Nasib pilu harus dialami empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga jadi korban eksploitasi anak.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH PELAKU - Rumah SP (65), pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7). Warga digegerkan dengan temuan empat bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOYOLALI - Nasib pilu harus dialami empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga jadi korban eksploitasi anak yang dilakukan oleh seorang lansia berinisial SP (65), warga luar daerah yang kini menetap di Dukuh Mojo.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu dari anak tertangkap tangan saat mencuri kotak amal di masjid, pada Minggu (13/7) dini hari.

Adapun keempat anak tersebut masing-masing berinisial SAW (14) dan IAR (11) yang merupakan kakak-beradik asal Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6), kakak-beradik dari Kabupaten Batang.

Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula ketika MAF tertangkap mondar-mandir di masjid oleh warga sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pada saat dipergoki warga, kata Bagus, MAF kedapatan mencuri kotak amal.

"MAF mencuri kotak amal karena tak tega melihat adiknya kelaparan dan berniat membeli makanan," kata Bagus saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025). 

Warga kemudian langsung membawa MAF kembali ke rumah tempat ia tinggal.

Pada saat itu warga dibuat terkejut ketika menemukan tiga anak lain dalam kondisi yang memprihatinkan.

Dua dari mereka, yakni IAR dan VMR, ditemukan dalam keadaan kaki dirantai dan tidur di luar rumah tanpa alas dan selimut. 

Bagus menyebut, berdasarkan pengakuan para anak, mereka sudah lama tinggal bersama SP.

SAW dan IAR tinggal di rumah SP sejak satu tahun lalu, sedangkan MAF dan VMR bahkan sudah tinggal di sana selama dua tahun terakhir.

"Jadi kondisinya dirantai, sudah satu bulan lebih tidur di luar tanpa alas, tanpa selimut," ujar Bagus. 

Selain itu, anak-anak tersebut hanya diberi makan singkong rebus setiap hari selama sebulan terakhir, tanpa pernah diberi nasi.

"Anak-anak itu mengaku hanya diberi singkong rebus selama sebulan terakhir. Mereka tak pernah diberi nasi oleh pemilik rumah, SP. Saat Kami beri makan nasi dan telur, enggak ada tiga menit langsung habis,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa saat ditemukan, keempat bocah itu dalam kondisi ketakutan dan trauma berat.

Mereka bahkan sempat memohon agar tidak dilaporkan kepada SP karena takut mendapat kekerasan. 

"Intinya mereka ngomong jangan bilang-bilang karena nanti dipukuli, dimarahi, dianiaya lah istilahnya. Anak-anak itu ketakutan. Terus saya bilang kalau dianiaya suruh bilang ke saya, akhirnya mereka mengaku," ungkap Bagus. 

Terdapat bekas luka yang belum pulih dari sekujur tubuh anak-anak itu. Bagian tubuh seperti lengan tangan dan punggung terdapat luka memar.

"Kalau yang dua (bocah agak besar) juga pernah luka, cuma sudah tidak kelihatan," imbuh Bagus. 

Ia menyebut, awalnya SP memohon kepada orang tua para korban untuk mengasuh bocah di yayasannya.

Bagus menerangkan, orang tua korban mengiyakan karena kerja di Kalimantan.

"Diminta untuk mondok di tempatnya," ungkapnya.

Bahkan, orang tua korban mengirim uang bulanan ke SP.

Namun sayangnya di rumah tersebut, para korban sering diberi makan tak layak dan tak dapat pendidikan seperti yang dijanjikan.

Setelah mendapat pengakuan tersebut, pihak desa segera melaporkan kasus dugaan eksploitasi anak di Boyolali ini kepada pihak kepolisian. 

Bagus juga meminta petugas medis untuk memeriksa kondisi keempat bocah tersebut.

"Saya meminta bidan untuk memeriksa keempat anak tersebut karena ada memar-memar di badan, mungkin dipukul dengan benda-benda dan tangan," tuturnya. 

Sementara itu Polres Boyolali resmi menetapkan SP (65) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat SP, dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.

SP diketahui merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia pensiun dini dari pekerjaannya sebagai ASN. 

Istri SP saat ini bekerja sebagai ASN di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Di mata tetangganya, SP dikenal sebagai pribadi tertutup. 

Joko menyebut, SP jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Pekerjaan SP dari hasil pemeriksaan itu, dulu pernah jadi pegawai negeri, namun pensiun dini," ungkap Joko dilansir TribunSolo.com.

Setelah pensiun, SP memutuskan untuk membina anak-anak kurang mampu di rumahnya. Ia juga mengajari ilmu agama.

"Jadi di Desa Mojo itu, SP tidak mempunyai pondok pesantren. Itu hanya di rumah. Cuma memberikan pembelajaran ilmu agama," jelasnya.

Namun, dalam memberikan ilmu agama itu, SP cukup keras, bahkan ia ringan tangan kepada anak-anak tersebut.

"Untuk belajar agama tetangga tahu, tapi kalau kekerasan terhadap anak ini masih didalami," katanya.

AKP Joko menuturkan, tersangka melakukan kekerasan seperti memukuli korban menggunakan antena radio bekas.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Keterangan awal menyebutkan, anak-anak mengalami kekerasan jika tidak menurut," jelasnya.

Korban, ujar Joko, juga dirantai selama dua minggu terakhir agar para korban tak mengulangi kesalahan yang sama.

Kepada polisi, SP mengatakan menggunakan rantai karena korban mencuri.

"Tapi kami masih mendalami," tegas AKP Joko.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi. Atas perbuatannya, SP terancam penjara maksimal delapan tahun.

"SP dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved