Berita Terkini Artis

Dokter Hewan yang Jadi Tersangka Pelecehan Penumpang Pesawat Kini Ditahan 

Dokter hewan lulusan universitas ternama berinisial IM (50) jadi tersangka pelecehan anak perempuan di pesawat Citilink rute Denpasar–Jakarta.

Editor: taryono
Instagram Kompas TV
DOKTER HEWAN CABUL -- Kepolisian Resor Bandara Soekarno‑Hatta mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang mengguncang penerbangan Citilink rute Denpasar–Jakarta. Pelaku pelecehan seksual melibatkan seorang dokter hewan lulusan universitas ternama berinisial IM (50). Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Komisaris Yandri Mono, menjelaskan secara rinci kronologi serta proses hukum yang tengah berjalan. Kasus ini terungkap pada Senin malam, 14 Juli 2025, sesaat pesawat dengan nomor penerbangan QG 9669 mendarat di Terminal Soetta. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dokter hewan lulusan universitas ternama berinisial IM (50) jadi tersangka pelecehan anak perempuan di pesawat Citilink rute Denpasar–Jakarta.

Tersangka pelecehan anak di bawah umur berinisial MAR itu kini ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Komisaris Yandri Mono, menjelaskan secara rinci kronologi serta proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini terungkap pada Senin malam, 14 Juli 2025, sesaat pesawat dengan nomor penerbangan QG 9669 mendarat di Terminal Soetta.

Menurut Yandri, kejadian bermula saat seorang anak di bawah umur berinisial MAR, berada di dalam pesawat bersama tantenya.

Korban yang duduk berderet dengan pelaku di dekat jendela, namun di tengah penerbangan, IM diduga melakukan tindakan meraba paha korban, hingga anak tersebut menangis dan memperlihatkan luka emosi yang berujung pada pendampingan dari tim psikolog di Kota Tangerang

Polisi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan sejumlah saksi, serta pengumpulan alat bukti yang meyakinkan status hukum.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang‑Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa motif di balik tindakan IM mengindikasikan adanya kelainan perilaku seksual.

“Yang bersangkutan tertarik pada anak korban sehingga memutuskan melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” tutur Yandri

Kejadian ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan dengan kesadaran penuh, setelah sempat terjadi interaksi antara pelaku dan korban selama penerbangan berlangsung.

Identitas IM terbilang mengejutkan, karena selain berpendidikan tinggi sebagai dokter hewan, ia juga bekerja sebagai manajer sales di sebuah perusahaan farmasi di bilangan Kuningan, Jakarta.

Latar belakang ini menambah kompleksitas kasus, karena ia bukan sekadar warga sipil biasa, tapi individu yang dianggap memiliki intelektual dan kredibilitas tinggi.

Konselor psikologi telah memastikan bahwa korban mengalami trauma cukup dalam akibat peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, polisi berkolaborasi dengan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang, serta rumah sakit daerah, untuk memberikan pendampingan psikologis dan tindakan medis sesuai kebutuhan.

Sementara pihak Citilink Indonesia telah merespons cepat laporan tersebut, dengan segera mengamankan pelaku setelah pesawat mendarat, dan berkoordinasi dengan aparat guna menangani kasus ini lebih lanjut.

Maskapai mengutuk keras insiden ini dan menyatakan akan meningkatkan pelatihan serta pengawasan kru untuk lebih melindungi kaum rentan dalam penerbangan.

( Tribunlampung.co.id / WartaKotalive.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved