Berita Terkini Nasional

Istri yang Dituding Berzina dengan Oknum Polisi di Polsek Laporkan Balik Suaminya

Alhasil kasus suami laporkan oknum polisi berzina dengan istri orang di ruangan Polsek berbuntut panjang.

TribunAmbon.com/Jenderal Louis
DUGAAN PERZINAAN - Anika Pitun, istri dari Richard membantah tuduhan perselingkuhan dan perzinaann dengan Bripka Malfry Mikhael Masela, Sabtu (12/7/2025). Anika bakal melaporkan balik suaminya terkait kasus penganiayaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Seorang istri yang dilaporkan berzina dengan oknum polisi di Polsek kini melaporkan balik suaminya.

Alhasil kasus suami laporkan oknum polisi berzina dengan istri orang di ruangan Polsek berbuntut panjang.

Istri tersebut berinisial AP alias Anika Pitun, sedangkan suaminya Richard Ayal.

Oknum polisi yang terseret dalam prahara rumah tangga pasangan suami istri ini anggota Polsek Baguala Bripka Malfry Mikhael Masela atau Bripka MMM.

Richard akan dilaporkan balik oleh istrinya, Anika Pitun atas dugaan tindak kekerasan (penganiayaan).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

Kombes Rositah mengungkapkan Anika Pitun--saksi dalam kasus dugaan perzinaan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Bripka Malfry Mikhael Masela--akan melaporkan balik suaminya dugaan tindak pidana penganiayaan.

Anika Pitun, kata Kombes Rositah, dalam pemeriksaan menyatakan bahwa ia mengalami tindakan penganiayaan saat suaminya memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinaan dengan Bripka Malfry Mikhael Masela.

"Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik Pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat Pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinaan dengan Terlapor," jelas Kombes Pol Rositah Umasugi mengutip TribunAmbon.com.

Bripka Malfry Mikhael Masela sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).

Laporan disampaikan oleh kuasa hukum pelapor Richard, Mira Rosalia Maranressy.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Hari ini saya mendampingi klien saya memasukkan laporan ke SPKT Polda Maluku dan Propam Polda terkait kasus dugaan tindak pidana perzinaan," ungkap Maranressy, Kamis (10/7/2025).

Dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

Menurut Mira, dugaan perzinaan ini terungkap setelah Anika Pitun (39)--istri dari pelapor Richard, mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka Malfry Mikhael Masela.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved