Berita Lampung

Pelaku Curat di Tanggamus Bobol Rumah Tetangganya, Gasak Emas 83 Gram

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
GASAK EMAS - Konferensi pers ungkap kasus pembobolan rumah yang menggasak uang dan perhiasan emas, Selasa (15/7/2025). Pelaku curat di Tanggamus bobol rumah tetangganya, gasak emas 83 gram. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pelaku curat di Tanggamus nekat membobol rumah tetangganya, gasak sejumlah barang berharga.

Polres Tanggamus mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Tersangka utama pencurian berinisial MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, dan RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua remaja perempuan inisial AN (18) dan DY (17) , keduanya berstatus pelajar SMA, warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak 28 Juni 2025.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto.

Gigih menjelaskan, laporan pencurian ini disampaikan langsung korban Randy Kurniawan, seorang pengacara.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta,” paparnya.

Gigih memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, pelaku utama teridentifikasi berinisial MR alias Pemas.

Tersangka MR diketahui masih bertetangga dengan korban.

“Tersangka utama curat satu orang, tersangka penadahan sebanyak 4 orang, termasuk 2 remaja perempuan," ungkap Gigih.

Penangkapan tersangka berawal ketika tim gabungan membekuk pelaku pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, MR alias Pemas ditangkap bersama beberapa orang temannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR alias Pemas mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong miliknya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved