Berita Lampung

Mantan Plt Sekkab Pesisir Barat Jalaludin Divonis Penjara 18 Bulan di Kasus Korupsi Jalan

Hakim menyatakan mantan Kadis PUPR Pesisir Barat itu bersalah melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIVONIS 18 BULAN - Terdakwa Jalaludin bersama kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (18/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Barat Jalaludin divonis penjara 18 bulan dalam kasus korupsi pembukaan Jalan Marang-Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat

Vonis dibacakan oleh hakim Firman Khadafi Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (18/7/2025). 

Hakim menyatakan mantan Kadis PUPR Pesisir Barat itu bersalah melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan.

"Perbuatan terdakwa Jalaludin merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar," kata Firman. 

Jalaludin terbukti melakukan kemufakatan korupsi bersama-sama Supardi, mantan anggota DPRD Pesisir Barat.

Supardi beberapa hari lalu telah lebih dulu dituntut selama 30 bulan penjara oleh jaksa. 

Firman mengatakan, terdakwa dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan tersebut tidak memenuhi volume sesuai kontrak. 

Terdakwa juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan atau teguran yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas.

Terdakwa mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan.

Dari perhitungan BPKP, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.887.218.440 dari nilai pagu anggaran senilai Rp 6 miliar. 

Firman menjelaskan, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar dan mengembalikan sisa uang kerugian negara senilai Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara 1 tahun 6 bulan. 

Kuasa Jalaludin, Japriyanto Manalu dari Sopian Sitepu & Patners, mengatakan, pihaknya menerima vonis tersebut. 

"Kami menerima atas vonis 18 bulan untuk klien kami, Pak Jalaludin," kata Japriyanto. 

Menurutnya, berdasarkan fakta hukum dan persidangan, putusan pengadilan telah mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya. 

Diketahui, Jalaludin sebelumnya dituntut jaksa dijatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved