Advertorial
Menunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Panggil 137 PK/BU
Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terpadu terhadap 137 Pemberi Kerja/Badan Usaha .
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terpadu terhadap 137 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU).
Itu dilakukan karena Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) tersebut tercatat menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan potensi iuran sebesar Rp 65 juta.
Pemanggilan dilaksanakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabumi, Lampung Utara pada 16-17 Juli 2025, sebagai langkah menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Dwi Bhakti Indra Fitriawan menegaskan pentingnya upaya ini untuk memastikan perlindungan sosial tenaga kerja tetap terjaga.
"Pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh tenaga kerja di PK/BU tersebut mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran yang ditunggak dapat berdampak serius pada hak tenaga kerja, terutama dalam hal jaminan sosial," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
Indra menegaskan, menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Aparatur Desa di Lampung
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Direktur Utama Kini Dijabat Pramudya Iriawan Buntoro
“Status menunggak iuran akan menghambat sistem layanan manfaat perlindungan bagi pekerja. Jika kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak aktif, manfaat perlindungan bisa tertunda atau bahkan tidak dapat digunakan sama sekali,” kata Indra.
Indra juga mengingatkan resiko besar jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
“Jangan sampai terjadi kasus pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga kritis, tetapi tidak bisa mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena status kepesertaannya tidak aktif akibat perusahaan menunggak iuran. Ini bisa menjadi masalah serius bagi pemulihan pekerja yang mengalami musibah,” tutup Indra.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)