Berita Terkini Nasional

Gerebek Markas Judol Jaringan Cina-Kamboja, Polisi Tangkap 22 Orang

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) jaringan internasional Cina dan Kamboja.

Editor: taryono
HO - Bareskrim Polri
SINDIKAT JUDI ONLINE - Bareskrim Polri membongkar tiga markas sindikat judi online jaringan Cina dan Kamboja di wilayah Bogor, Bekasi dan Tangerang pada 13 Juli 2025. Ada 22 tersangka yang berperan sebagai pengelola server hingga operator yang ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) jaringan internasional Cina dan Kamboja.

Dari penggerebekkan itu, polisi menangkap 22 orang orang yang berperan sebagai pengelola server marketing judol hingga admin keuangan.

Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain memasang taruhan menggunakan uang atau barang berharga dalam berbagai jenis permainan digital seperti slot, poker, taruhan olahraga, dan lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi yakni di kawasan Bogor, Bekasi, dan Tangerang pada 13 Juli 2025.

"Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online melibatkan jaringan internasional Cina dan Kamboja dengan situs tanjung899 dan akasia899," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

22 pelaku yang ditangkap yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP selaku admin keuangan serta SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, FS, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SH selaku operator.

Djuhandani menyebut para pelaku ini terafiliasi dengan para agen judol di Cina dan Kamboja dengan cara menggunakan kartu perdana yang telah di registrasi data
kependudukannya.

Nantinya kartu perdana dari berbagai provider itu digunakan pelaku untuk aktivasi akun whatsapp lalu melakukan promosi permainan judi online dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast (siar).

"Broadcast (siar) berisi ajakan dan kemudahan deposit serta menjanjikan kemudahan kemenangan (withdraw) ke seluruh nomor handphone yang didapat dari database jaringan perjudian online," jelasnya.

"Bahwa para pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun whatsapp dan mengirimkan pesan broadcast (siar) sebanyak ribuan pesan promosi ajakan untuk bermain permainan perjudian online situs akasia899 dan tanjung899," ungkapnya.

Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan agen judol lainnya di Cina dan Kamboja menggunakan grup aplikasi telegram dan whatsapp untuk bertukar data nomor hp maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah di registrasi.

"Hal itu juga terkait dengan omset atas pengelolaan promosi judi online yang dilakukan oleh pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke -1 kitab undang-undang hukum pidana ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,-

Pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

Pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.000.000.000.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved