Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Abdul Azis mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.

|
Editor: taryono
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
DITAHAN - Bupati Kolaka Timur Abdul Azis setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan usai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari. 

Tribunlampung.co.id. Jakarta - Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Koltim, Sulawesi Tenggara. 

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Abdul Azis mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Penahanan dilakukan seusai konferensi pers penetapan tersangka yang berakhir pukul 02.14 WIB, Sabtu (8/8/2025) dini hari.

Pantauan di lokasi, Abdul Azis terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan borgol di kedua tangannya.

Saat digiring keluar gedung KPK menuju mobil tahanan, ia mengangkat kedua tangannya ke atas, seolah enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan. 

Ekspresi wajahnya menunjukkan senyuman di tengah sorotan kamera wartawan yang mengabadikan momen tersebut.

Penetapan ini merupakan hasil dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga kota: Kendari, Jakarta, dan Makassar.

Selain Bupati Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta dari kontraktor pelaksana, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kasus ini bermula dari proyek strategis nasional untuk peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga telah terjadi pengkondisian lelang proyek sejak awal. 

Pada Januari 2025, diduga terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, termasuk Bupati Abdul Aziz, dengan pihak Kemenkes di Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangkan lelang.

Setelah PT PCP ditetapkan sebagai pemenang dan kontrak ditandatangani pada Maret 2025, diduga mulai terjadi aliran dana sebagai bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai proyek.

KPK membeberkan bahwa pada Agustus 2025, tersangka Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta menarik cek senilai Rp1,6 miliar yang kemudian diserahkan kepada PPK, Ageng Dermanto (AGD). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved