Polres Tulangbawang

Polres Tulangbawang Polda Lampung Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Satreskrim Polres Tulangbawang merekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan calonsuami terhadap calon istrinya.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
REKONSTRUKSI - Satreskrim Polres Tulangbawang merekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan calonsuami terhadap calon istrinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung merekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban TS (26), honorer staff TU salah satu SMA oleh calon suaminya sendiri, S (18).

"Kemarin siang, kami menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana yang dilakukan calon suami terhadap calon istrinya," ucap Kasatreskrim AKP Noviarif Kurniawan S.Tr.K, SIK, MH mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jumat (18/7/2025).

Rekonstruksi digelar di enam lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

Saat rekonstruksi, tersangka memperagakan 30 adegan mulai dari tersangka menjemput korban ke rumahnya, korban diantar cek kandungan ke klinik, hingga akhirnya korban meregang nyawa di kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

"Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, ada di adegan ke 23, 24, 25, dan 26," katanya.

"Di adegan ke 30 atau terakhir, tersangka membuang sajam yang digunakannya ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian," papar perwira Alumni Akpol 2016.

Dari rekonstruksi tersebut tergambar dengan sangat jelas sekali kalau tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pembunuhan tersebut dilakukan sendirian oleh tersangka.

"Jadi dalam melakukan aksinya, tersangka ini sendirian dan tidak ada yang membantunya. Korban tidak merasa curiga kepada tersangka karena tinggal hitungan hari mereka akan melakukan pernikahan," jelas dia.

"Motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban yang sedang hamil 2 bulan adalah karena sakit hati dituduh sudah menghabiskan uang milik korban sebanyak Rp 80 juta," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang (P-19) dalam berkas perkara (BP) kasus pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHPidana.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved