Berita Terkini Nasional

Istri Tebas Suami Gara-gara Main Pukul, Kepala Terpisah 7 Meter dari Badan

Sang suami berinisial DI memukul istrinya sendiri, FT (28) diduga karena cemburu buta.

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI GARIS POLISI - Foto polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian di Desa Mendelem Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jumat (6/9/2019) sore. Istri di Kalimantan Selatan nekat tebas suami gara-gara main pukul hingga kepala terpisah 7 meter dari tubuhnya. 

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. 

Kakak pelaku ikut campur
 
Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. 

Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus.

Di situ, PP seusai menggorok leher korban hingga putus, juga membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya. 

"Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali”, " terang Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli.

Anak dibuang

Selain ada pemukulan kepada istri dari Korban, ketika cekcok, juga  ada perlakuan atau tindak kekerasan kepada anak pelaku (membuang anak ke sungai). 

"Benar, ada hal itu," terang Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli saat konferensi pers di Aula SAR, Mapolres Banjar, Senin (21/7/2025) 

FT disebutkan sudah punya dua anak dari suami terdahulu.

Janda dua anak tersebut, diketahui baru menikah dengan korban DI sekitar satu bulan yang lalu.

Karena baru, Warga di Paramasan belum begitu kenal dengan korban yang diketahui meninggal dengan sadis tersebut.

Mengetahui kejadian itu, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi.

Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha untuk dilakukan visum dan perawatan jenazah.

Karena perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) dan ke-3e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 14 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved