Berita Terkini Nasional

Alasan Ijazah SMA dan S1 UGM Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya

Yakup Hasibuan ungkap alasan Ijazah SMA dan S1 UGM milik Jokowi disita Polda Metro Jaya.

Editor: taryono
Tribun Solo (Istimewa)
RUANG PEMERIKSAAN - Pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Senin (22/7/2025). Jokowi ditemani kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Kuasa hukum meminta semua pihak bersabar hingga proses hukum memasuki tahap pengadilan, nanti ijazah Jokowi itu akan ditunjukkan di persidangan. 

Tribunlampung.co.id, Solo - Kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan ungkap alasan Ijazah SMA Negeri 6 Solo dan Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik kliennya disita Polda Metro Jaya.

Menurut putra pengacara kondang Otto Hasibuan itu, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Yakup Hasibuan mengatakan hal itu seusai mendampingi Jokowi di Markas Polresta (Mapolresta) Solo untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, pada Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan Jokowi ini terkait aduan yang dibuat oleh eks Presiden RI tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Kini, laporan Jokowi itu sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dalam rangka pembuktian dan dalam rangka penyidikan, itu sudah disita. Dan tentunya kami juga sangat welcome. Dari awal kami melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya,” kata Yakub usai mendampingi pemeriksaan, dilansir Kompas.com.

Kubu Roy Suryo Cs sebelumnya mempermasalahkan ijazah Jokowi yang tidak disita oleh penyidik, padahal status kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Yakup pun meminta semua pihak bersabar hingga proses hukum memasuki tahap pengadilan.

Nantinya, ijazah Jokowi itu akan ditunjukkan di persidangan.

"Karena masih banyak orang yang bilang, ‘Tunjukkan dong, tunjukkan’. Dengan ini sudah resmi disita, dan ini sejalan serta konsisten dengan yang selalu kami sampaikan, bahwa nanti di persidangan akan ditunjukkan," ujarnya. 

Yakub juga menyampaikan pesan singkat kepada pihak-pihak yang masih meragukan keaslian dokumen tersebut. 

“Jadi tinggal tunggu saja tanggal mainnya. Untuk sekarang, bersabarlah. Apalagi orang-orang yang masih bilang ‘Tunjukkan’. Mungkin mereka akan mencari pembelaan dan sebagainya,” ucapnya.

Jokowi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo selama tiga jam dan dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

Sebanyak 35 pertanyaan telah ditanyakan sebelumnya di Polda Metro Jaya dan 10 lainnya merupakan pertanyaan tambahan.

Sebelumnya, ijazah Jokowi telah dikembalikan oleh Bareskrim Polri setelah dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.

Namun, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mempermasalahkan hal tersebut.

"Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya.

Jokowi Hanya Mau Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Mengenai kasus tudingan ijazah palsu ini, Jokowi sebelumnya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

"Ini kan sudah dalam proses hukum, saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan. Ya Sudah serahkan pada proses hukum yang ada. Kemudian kita lihat nanti di sidang-sidang yang ada di pengadilan seperti apa," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (15/7/2025).

Terkait dengan ijazahnya, Jokowi menegaskan dia hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan.

"Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegasnya.

Kasus bermula saat Roy Suryo c.s. dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 30 April 2025.

Baca juga: Ijazah SMA dan S1 UGM Jokowi Disita Polisi, Kuasa Hukum: Nanti di Persidangan Akan Ditunjukkan

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved