Berita Viral

Pengakuan Mengejutkan Guru Zuhdi, Diancam Anggota LSM Masuk Penjara

Pengakuan mengejutkan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Ahmad Zuhdi (62) yang diintimidasi lima orang anggota LSM.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
DIANCAM LSM - Ahmad Zuhdi (tengah), guru Madin yang didenda Rp 25 juta usia tampar murid, saat memberikan keterangan di Mushola lingkungan Madin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025). Pengakuan mengejutkan guru Zuhdi diancam anggota LSM. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Demak - Pengakuan mengejutkan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Ahmad Zuhdi (62) yang diintimidasi lima orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Melansir dari Tribunjatim, Guru Zuhdi menjadi sorotan publik lantaran ia diminta ganti rugi Rp25 juta setelah menampar muridnya, D.

Zuhdi akhirnya bisa bernapas lega karena masalah berakhir damai.

Namun ternyata seusai kasus penamparan muridnya pada April 2025 selesai, Zuhdi mendapat masalah lain yakni mendapat tekanan hebat dari 5 oknum dari LSM.

Peristiwa itu membuat Kiai Zuhdi sempat dihantui rasa bingung dan khawatir.

Ahmad Zuhdi didatangi rombongan LSM yang menakut-nakuti dirinya akan dipenjara dan harus membayar Rp 20 juta.

Kiai Zuhdi menceritakan awalnya ia sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyerahkan uang damai sebesar Rp 12,5 juta kepada pihak keluarga murid.

Namun, tiga bulan setelahnya, lima pria yang mengaku dari LSM datang ke rumahnya.

Mereka mengaku sebagai perwakilan dari sebuah LSM dan membawa nama murid yang ditamparnya.

Salah satu di antaranya memperkenalkan diri sebagai Karno.

Mereka menakut-nakuti Zuhdi dengan ancaman pelaporan polisi.

“Saya kasih uang Rp 300 ribu dan 4 plat rokok katanya mau menyelesaikan semua masalah saya, tapi saat dihubungi sampai sekarang tidak ada kabar,” kata Zuhdi, Kamis (24/7/2025).

Ancaman dari oknum LSM itu membuat mental Kiai Zuhdi semakin tertekan.

Ia bahkan sempat berpikir akan dipenjara dan harus mengeluarkan uang besar untuk bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved