Berita Lampung

Pemprov Lampung Akan Kembali Tertibkan Aset di Sabah Balau yang Masih Dikuasai Warga

Pemprov Lampung berencana kembali melakukan penertiban terhadap aset tanah milik daerah yang berada di Desa Sabah Balau.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TERTIBKAN LAHAN SABAH BALAU - Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajri saat diwawancarai, Jumat (25/7/2025). Pemprov Lampung berencana kembali melakukan penertiban terhadap aset tanah milik daerah yang berada di Desa Sabah Balau.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana kembali melakukan penertiban terhadap aset tanah milik daerah yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Langkah ini dilakukan karena sebagian lahan milik Pemprov masih dikuasai oleh warga.

Pada Februari 2025 lalu, Pemprov Lampung telah melakukan penertiban tahap pertama terhadap 43 bangunan milik warga.

Namun hingga kini, masih tersisa sekitar 3 hektare lahan yang belum berhasil ditertibkan.

"Masih ditemukan lahan dan bangunan yang masih mengunakan lahan Pemprov, separo lahan dia separo lagi berdiri di atas lahan pemrov ini akan ditertibkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Nurul Fajri saat diwawancarai, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya penertiban sesi kedua ini dilakukan agar seluruh aset Pemprov tetap menjadi wewenang pemerintah dan tidak dikuasi oleh masyarakat yang tidak memiliki alasan yang jelas.

Sebagai upaya pihaknya sejauh ini tengah kerjasama dengan BPN untuk melakukan validasi dan pengukuran ulang.

"Setelah di validasi dan diukur ternyata itu masuk aset Pemprov maka akan dilakukan penertiban dengan cara pendekatan persuasif," tuturnya.

Disinggung terkait kompensasi kepada warga setelah dilakukan pembokoran menurutnya masih akan didiskusikan.

Mengenai kegunaan lahan tersebut menurutnya akan dijadikan ruang terbuka hijau.

"Yang jelas lahan yang milik Pemprov akan dibalikkan ke pemprov dan akan dibangun sesuai dengan peruntukannya sebagaimana arahan dari KPK," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved