Berita Terkini Nasional

Wanita Babak Belur Gara-gara Minta Uang untuk Beli Susu Anak

Wanita tersebut minta uang kepada pria yang selama ini tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan.

shutterstock
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Wanita babak belur gara-gara minta uang untuk beli susu anak kepada pria yang selama ini tinggal bersama dengannya tanpa ikatan nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jambi - Seorang wanita babak belur gara-gara minta uang untuk beli susu anaknya.

Wanita tersebut minta uang kepada pria yang selama ini tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dengannya.

Namun dari hasil hubungan keduanya, mereka mempunyai anak bayi berusia dua bulan.

Akibat perbuata pria tersebut si wanita menungkap kondisinya itu ke media sosial hingga viral.

Alhasil si pria ditangkap polisi akibat perbuatannya menganiaya pasangan tinggal serumah di indekos kawasan kelurahan Pall 5, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Kamis (24/7/2025).

Pelaku berinisial NK (29) dan korban berinisial MOS (27) diketahui bukan pasangan suami istri secara sah.

Keduanya telah tinggal bersama selama satu tahun terakhir dan memiliki seorang bayi berusia dua bulan.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan, kasus ini dipicu oleh tuntutan korban terhadap pelaku agar memberikan uang untuk kebutuhan susu anak mereka.

“Korban meminta pelaku memberikan uang susu, namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” jelas Jimi kepada TibunJambi.com, Jumat (25/7/2025).

Permintaan tersebut membuat pelaku emosi. Cekcok pun terjadi ketika korban melarang pelaku pergi meninggalkan rumah.

Percekcokan berujung pada aksi kekerasan oleh pelaku terhadap korban.

"Korban mengalami luka-luka di wajah dan tubuh akibat dipukul dengan tangan kosong, tanpa menggunakan senjata atau alat tumpul," tambah Jimi.

Aksi penganiayaan ini terungkap setelah korban sempat melakukan siaran langsung (live) di Instagram saat kejadian berlangsung.

Video itu viral di media sosial dan segera mendapat perhatian dari masyarakat serta pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan melihat video siaran langsung korban, tim Opsnal Polsek Kota Baru langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Jimi.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga tengah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis dan medis bagi korban,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved