Berita Terkini Nasional

Modus Pak Camat Demi Bisa Bermesraan dengan Istri Orang Dalam Mobil Dinas

Terkuak modus Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, bernama Asriadi (44), demi bisa bermesraan dengan istri orang dalam mobil dinas.

|
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
MODUS PAK CAMAT - Foto ilustrasi, mobil dinas. Terkuak modus Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, bernama Asriadi (44), demi bisa bermesraan dengan istri orang dalam mobil dinas. Demi menyamarkan agar statusnya yang merupakan PNS tak diketahui orang, Pak Camat mengganti pelat mobilnya dari merah menjadi hitam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pidie - Terkuak modus Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, bernama Asriadi (44), demi bisa bermesraan dengan istri orang dalam mobil dinas.

Demi menyamarkan agar statusnya yang merupakan PNS tak diketahui orang, Pak Camat mengganti pelat mobilnya dari merah menjadi hitam.

Namun sayang, aksi penyamaran Pak Camat tersebut tak mempan kepada suami dari wanita yang menjadi selingkuhannya.

Suami dari wanita selingkuhan Pak Camat yang diketahui bernama Quraisyi (44) memergoki istrinya asyik berhubungan dengan Asriadi dalam mobil dinas tersebut.

Dikutip dari SerambiNews.com, akhirnya, Asriadi dilaporkan Quraisyi, yang merupakan warga Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, Aceh, ke pihak kepolisian pada 15 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan khalwat atau perzinaan yang melibatkan istri Quraisyi dengan Camat Padang Tiji tersebut.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH menyampaikan, bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik. 

Proses penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.

Satu di antara insiden yang diadukan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli. 

Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.

Dalam upaya menyamarkan perbuatannya, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil dinas Toyota Avanza menjadi pelat hitam dengan nomor BL 1315 VR. 

Pelapor dan saksi bahkan pernah memergoki keduanya bersama di dalam kendaraan, namun pintu mobil tidak dibuka saat mereka dipergoki.

Karena merasa tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 16 Juli 2025. 

Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 dan Pasal 25.

Baca juga Pak Camat Tepergok Berduaan dengan Istri Orang Dalam Mobil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved