Berita Terkini Nasional

Pak Camat Tepergok Berduaan dengan Istri Orang Dalam Mobil

Seorang Camat di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, tepergok berhubungan layaknya suami dan istri dengan istri orang dalam mobil.

SERAMBINEWS.COM/M NAZAR
KASUS PERZINAHAN - Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar menjelaskan, bahwa Camat Padang Tiji dipolisikan warga dalam kasus perzinahan dengan istri orang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pidie - Seorang Camat di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, tepergok berhubungan layaknya suami dan istri dengan istri orang dalam mobil.

Akibatnya, pak camat yang diketahui merupakan Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dilaporkan ke polisi oleh suami dari sang wanita.

Dikutip dari SerambiNews.com, Camat yang diketahui bernama Asriadi (44) itu dilaporkan oleh warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, bernama Quraisyi (44), ke pihak kepolisian pada 15 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindakan khalwat atau perzinaan yang melibatkan istri Quraisyi dengan Camat Padang Tiji tersebut.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar, SSos, MH menyampaikan, bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik. 

Proses penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.

Satu di antara insiden yang diadukan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli. 

Diduga saat itu terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri Quraisyi di dalam kendaraan dinas milik pemerintah.

Dalam upaya menyamarkan perbuatannya, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil dinas Toyota Avanza menjadi pelat hitam dengan nomor BL 1315 VR. 

Pelapor dan saksi bahkan pernah memergoki keduanya bersama di dalam kendaraan, namun pintu mobil tidak dibuka saat mereka dipergoki.

Karena merasa tidak terima dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib pada 16 Juli 2025. 

Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 dan Pasal 25.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved