Berita Terkini Nasional

Siasat Licik Heriyanto Bunuh hingga Rudapaksa Teman Kerja, Ajak Korban ke Rumah

Ternyata Heriyanto sempat mengajak korban Dina ke rumahnya sebelum melancarkan aksi kejinya tersebut.

TribunBekasi.com
TERTANGKAP - Jajaran Polres Karawang menangkap pelaku pembunuhan wanita muda pegawai mini market yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang. Diketahui identitas jasad wanita tersebut Dina Oktaviani (21), warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Terungkap siasat licik Heriyanto bunuh hingga rudapaksa teman kerja, ajak korban ke rumah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Terungkap siasat licik Heriyanto (27) sebelum membunuh hingga merudapaksa teman kerjanya, Dina Oktaviani (21).

Ternyata Heriyanto sempat mengajak korban Dina ke rumahnya sebelum melancarkan aksi kejinya tersebut.

Sementara Dina tidak menyangka jika ajakan Heriyanto merupakan akal-akalan untuk menguasai harta benda miliknya.

Sebab setelah mengikuti ajakan Heriyanto, Dina malah dibunuh bahkan sampai dirudapaksa pelaku.

Heriyanto berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban ke Sungai Citarum.

Akhirnya jasad korban Dina ditemukan warga mengapung di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).

Dari temuan jasad tersebut polisi mengungkap sosok pelaku pembunuhan ternyata Heriyanto teman kerja korban di minimarket Rest Area Km 72

"Pelaku kami tangkap Rabu (8/10/2025) malam di Purwakarta dan pelaku merupakan teman korban sendiri di tempat kerjanya," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025) dikutip TribunBekasi.com.

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad Dina ditemukan.

Hasil pemeriksaan pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Selain mengambil harta milik korban, pelaku juga merudapaksa korban.

"Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lebih lanjut Cep Wildan, Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.

“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved