Berita Terkini Nasional

Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum, Kebutuhan Finansial

Ternyata Heriyanto dan Dina Oktaviani teman kerja di mini market yang ada di Rest Area KM 72.

istimewa
PEMBUNUHAN - Foto korban Dina Oktaviani. Motif pembunuhan Dina Oktaviani (21) yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Terungkap motif Heriyanto (27) membunuh hingga merudapaksa teman kerjanya, Dina Oktaviani (21).

Ternyata Heriyanto dan Dina Oktaviani teman kerja di mini market yang ada di Rest Area KM 72.

Selama bekerja bersama di mini market tersebut, ternyata Heriyanto mempunyai niat jahat kepada Dina Oktaviani.

Sebab Heriyanto ingin menguasai harta benda milik Dina Oktaviani dengan alasan terdesak kebutuhan.

Heriyanto sempat berusaha menghilangkan jejak atas perbuatannya membunuh Dina Oktaviani dengan membuang jasad wanita muda tersebut.

Jasad Dina ditemukan warga mengapung di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).

Temuan jasad tersebut akhirnya membongkar kasus pembunuhan yang dilakukan teman kerja.

Akhirnya Polres Karawang menangkap Heriyanto pelaku pembunuhan Dina Oktaviani yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum.

Pelaku pembunuhan Dina ditangkap di tempat kerjanya di wilayah  Purwakarta. Tepatnya mini market Rest Area Km 72.

"Pelaku kami tangkap Rabu (8/10/2025) malam di Purwakarta dan pelaku merupakan teman korban sendiri di tempat kerjanya," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2025) dikutip TribunBekasi.com.

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah jasad Dina ditemukan.

Hasil pemeriksaan pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Selain mengambil harta milik korban, pelaku juga merudapaksa korban.

"Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” jelasnya.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved