Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap 2 Perempuan, Otak Penipuan Kontrakan Fiktif dengan Kerugian Rp 7,5 Miliar
Polres Metro Bekasi Kota tangkap dua perempuan inisial K (48) dan Y (54) dalam kasus penipuan dengan modus jual beli kontrakan fiktif.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota tangkap dua perempuan inisial K (48) dan Y (54) dalam kasus penipuan dengan modus jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11 Kranji, Bekasi berhasil ditangkap.
Adapun korban berrjumlah 77 orang dengan total kerugian Rp 7,5 miliar.
Keduanya ditangkap polisi di dua lokasi berbeda seusai kabur dari kejaran petugas.
"Pelaku K ditangkap Sabtu (19/7/2025) di Jalan Ir.H.Juanda No.18 Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan Y ditangkap Kamis (24/7/2025)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat press conference di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Jumat (25/7/2025), sebagaimana dilansir Warta Kota.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel genggam (Hp), kartu ATM, dua unit sepeda motor, 27 tabung gas 3 kilogram keadaan kosong, satu lembar Foto Copy (FC) Girik, lalu dua lembar asli surat perjanjian jual beli rumah.
Polisi juga menyita uang tunai Rp.42.500.000, 18 lembar kwitansi pembayaran pembelian kontrakan yang di tanda tangani oleh K, dan satu buah buku tabungan bank BNI atas nama K.
Modus Penipuan Kontrakan Fiktif
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan para pelaku beraksi melakukan penipuan jual beli kontrakan fiktif sejak Juni 2023 hingga Juni 2025.
K bertugas menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di lokasi kejadian dengan tenaga pemasaran antara lain Y.
Kemudian K ketika ada calon konsumen langsung menunjukan tempat kontrakannya.
"Kemudian K juga ada girik leter C yang disampaikan, dan juga masing-masing kontrakan rumah ini dijual Rp 75 juta, dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli lalu ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta rupiah," tuturnya.
Kusumo menyampaikan setelah transaksi, para pelaku menyampaikan ke konsumen untuk mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya.
Dikarenakan tak kunjung mendapat hak usai membeli unit dengan dalih masih ada penghuni, ditambah para korban dikejutkan melihat kondisi bangunan justru dihancurkan oleh kakak dari K yakni T, laporan langsung dibuat ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Terkait perkara itu kemudian untuk pasal yang dilanggar pasal 378 dan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ucapnya.
Baca juga Oknum TNI Bunuh Istri, Motifnya Kini Terungkap
Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Jual Narkoba Bareng Istri Sirinya |
![]() |
---|
Ayah Almarhum Prada Lucky Namo Minta Maaf pada Panglima TNI hingga Presiden Prabowo |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Meninggal Ditembak KKB di Papua Tengah, Luka di Kepala dan Wajah |
![]() |
---|
Fery Riyana Tak Sangka Sang ART Tega Bunuh Istrinya Dea Permata |
![]() |
---|
Gubernur Bobby Nasution Dilempari Batu oleh Anggota Ormas GRIB Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.