Berita Terkini Nasional
Siasat Ridwan Kamil Terendus KPK, Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Mewah
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan jika pihaknya telah menyita sejumlah kendaraan dari Ridwan Kamil.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Siasat Ridwan Kamil terendus Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan mewah yang telah disita.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan jika pihaknya telah menyita sejumlah kendaraan mewah dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Namun KPK mengindikasi Ridwan Kamil menyamarkan status kepemilikan kendaraan itu.
Di antaranya dengan mengatas namakan dengan identitas pegawainya.
Dugaan ini, kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi.
"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu [kendaraan] diatasnamakan di situ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan Tribunnews.com, Sabtu (26/7/2025).
Asep Guntur menjelaskan bahwa pendalaman terkait status kepemilikan aset ini menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun penggeledahan di kediamannya telah dilakukan lebih dari empat bulan lalu.
"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu [kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil]," kata Asep.
Rumahnya sempat Digeledah KPK
Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil.
Sejauh ini KPK telah menyita beberapa kendaraan, termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023.
Sudah 138 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut hingga Sabtu (26/7/2025), tetapi Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Dalam kasus korupsi di Bank BUMD Jabar Banten ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama Bank BUMD Jabar Banten Yuddy Renaldi (YR), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH), serta tiga orang dari pihak swasta atau agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK menaksir kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini mencapai sekira Rp222 miliar.
Baca Juga Pengakuan Mengejutkan IN Istri yang Dijual Suami ke Pria Hidung Belang, Ikhlas
| Nenek 65 Tahun Tewas Ditikam Tetangga Diduga ODGJ Saat Asuh Cucu di Tangsel |
|
|---|
| 3 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Palembang–Indralaya, Sopir Truk Jadi Tersangka |
|
|---|
| Pakai Topeng Messi, 2 Bule Tiongkok Gasak Emas 150 Gram dan Rp510 Juta |
|
|---|
| Nasib 2 Perawat yang Ceroboh hingga Bayi Usia 1 Bulan Terjatuh ke Lantai RS |
|
|---|
| Sosok Ustazah Tewas Dirampok di Banjarbaru, Nyambi Kerja demi Biayai Adik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KPK-telah-menyita-dua-kendaraan-mewah-Ridwan-Kamil-mantan-Gubernur-Jawa-Barat.jpg)