Berita Terkini Artis
Denny Sumargo Bantah Memihak ke DJ Panda Ketimbang Erika Carlina
Aktor dan YouTuber Denny Sumargo (Densu) dituding terlalu memihak kepada mantan pacar Erika Carlina, Dj Panda.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Denny Sumargo (Densu) dituding terlalu memihak kepada mantan pacar Erika Carlina, Dj Panda.
Tudingan itu muncul menyusul tampilnya Dj Panda dalam Podcast Denny Sumargo.
Atas tudingan itu, Denny Sumargo buka suara.
Dia membantah memihak ke Dj Panda. Ayah satu anak itu mengatakan diri akan berupaya netral dalam kasus tersebut.
Densu menilai bahwa konflik ini sebenarnya bisa diselesaikan secara pribadi tanpa harus menjadi konsumsi publik yang luas.
Ia merasa bahwa polemik mereka berdua sangat tidak baik jadi konsumsi masyarakat luas, setelah jadi buah bibir di media sosial.
Oleh karenanya ia mengundang DJ Panda untuk hadir di podcastnya agar bisa menceritakan duduk perkara.
“Karena isu seperti ini kan tidak bagus ya. Jangan sampai akhirnya malah menimbulkan polemik di masyarakat. Dan butuh DJ Panda untuk membereskan itu aja sih semuanya,” ujar Denny Sumargo di kawasan Slipi Jakarta Barat, Minggu (27/7/2025).
Namun, Densu menegaskan bahwa ia tidak sepenuhnya membela satu pihak.
Menurutnya, kesalahan dalam kasus ini tidak bisa hanya dibebankan pada salah satu individu.
“Ini kan kesalahan dua belah pihak yang harusnya bisa dibereskan secara pribadi,” tegasnya.
Menanggapi komentar warganet yang menilai dirinya terlalu membela DJ Panda karena memberikan panggung di podcast, Denny menjawab santai.
Ia menyebut bahwa perspektif publik memang bisa berbeda-beda, tapi ia tetap berupaya menjaga keseimbangan.
“Kalau gue membela pihak sebelah pasti gue juga enggak akan kasih tempat juga dan juga gue enggak akan berusaha untuk membuat situasi di mana akhirnya orang bisa kasihan lah, berempati sama si DJ Panda,” jelasnya.
Densu menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin menjadi medium bagi publik untuk mendengar sisi lain dari cerita, bukan untuk memperkeruh suasana atau memihak.
Sekedar informasi, DJ Panda dan Erika Carlina sedang berpolemik karena adanya dugaan tindak pengancaman yang dilakukan DJ Panda, usai mengetahui Erika hamil olehnya.
Erika pun melaporkan dugaan tindak pengancaman itu ke Polda Metro Jaya dan sudah mulai memeriksa beberapa sakti terkait.
Dj Panda dijerat pasal ancaman
Polda Metro Jaya menyebut kini tengah menyelidiki dugaan pengancaman yang dilaporkan selebritas Erika Carlina.
Kasus ini melibatkan terduga terlapor Giovanni Surya Saputra atau yang dikenal dengan nama panggung DJ Panda.
DJ Panda dilaporkan sebagai pelaku pengancaman terhadap Erika Carlina, yang dihamilinya.
Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan dugaan pengancaman tersebut pertama kali diketahui Erika dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.
“Terlapor (dalam grup fanbasenya) mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Selain ancaman, lanjut Reonald, terlapor juga menyebarkan informasi bohong yang menyebutkan anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.
Padahal anak Erika adalah hasil perbuatan DJ Panda yang belakangan akhirnya diakuinya.
Dalam grup itu, kata AKBP Reonald, terlapor menyebut Erika sebagai seorang psikopat.
Bahkan kata Reonald, terlapor menyebarluaskan data pribadi Erika, termasuk tempat kelahiran dan foto hasil ultrasonografi (USG).
“Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Reonald.
Dalam laporan tersebut, kata Reonald, Erika turut menyerahkan barang bukti berupa dua tangkapan layar dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda.
Karenanya kata Reonald, terlapor disangkakan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: Denny Sumargo Undang Dj Panda ke Podcast Bukan untuk Memihak: Biar Jelas Semuanya
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.