Berita Lampung

Tersangka Pencurian HP di 6 Lokasi Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Polsek Sukoharjo melimpahkan NHB (31), warga pekon tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu tersangka pencurian ponsel di enam lokasi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Pringsewu.
TERSANGKA - Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan NHB (31), Warga pekon tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu tersangka pencurian ponsel di enam lokasi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu- Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan NHB (31), warga pekon tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu tersangka pencurian ponsel di enam lokasi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bahwa berkas perkara dengan tersangka NHB telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko , Senin (28/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024) sore, usai melakukan serangkaian pencurian ponsel dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku mencuri karena butuh uang untuk bermain judi daring jenis slot.

Kini, setelah pelimpahan dilakukan, proses hukum NHB akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum, guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved