Berita Terkini Nasional

Lansia yang Dianiaya Anaknya Kini Dirawat di Griya Lansia Husnul Khatimah

Lansia bernama Nortaji (70) yang dianiaya anak ketiganya, Musrika dirawat di Yayasan Griya Lansia Husnul Khatimah.

Editor: taryono
TikTok @ariefcamra
PENGAKUAN MENGEJUTKAN - Tangkapan layar video seorang wanita mengusir ibu kandung Nortaji (kiri) hingga telantar di jalanan, merasa tak bersalah saat diultimatum sosok penolong, Arief Camra (kanan). 

Tribunlampung.co.id, Jatim - Lansia bernama Nortaji (70) yang dianiaya anak ketiganya, Musrika dirawat di Yayasan Griya Lansia Husnul Khatimah, Malang, Jawa Timur.

Dalam video yang viral, lansia itu dianiaya dan ditelantarkan  di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ketua Yayasan Griya Lansia Husnul Khatimah, Malang, Jawa Timur, Arif Camra menjembut dan merawat sang lansia setelah melihat video penganiayaan di medsos.

Griya Lansia Husnul Khatimah didirikan sejak 2021 dengan tujuan merawat lansia yang tidak memiliki keluarga secara gratis.

Arif Camra menjemput nenek Nortaji pada Jumat (25/7/2025) menggunakan ambulans.

Anak ketiga Nortaji, Musrika, menyerahkan penuh ibunya ke Griya Lansia karena tak ingin merawat.

Nortaji sudah tak berpenghasilan dan menggantungkan hidupnya pada ketiga anak.

Anak pertama berada di Besuk, sedangkan anak kedua di Bali.

Selama dirawat Musrika, Nortaji sering mendapat perlakuan kasar.

Kini Nortaji telah berada di Griya Lansia Malang dan mendapatkan perawatan.

Dalam video yang dibagikan di akun TikTok @arifcamra pada Sabtu (26/7/2025) terlihat perawat Griya Lansia memotong rambut serta kuku Nortaji.

Perawat juga mengganti pakaian nenek Nortaji dan mentutup rambut dengan kerudung.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, mengatakan tetangga telah melapor adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Musrika.

Rencana memindahkan Nortaji ke panti jompo gagal karena penuh.

"Kami juga berupaya memindahkan Bu Nortaji ke UPT Panti Lansia milik Pemprov Jatim di Jember, namun tempatnya masih penuh. Yang pasti, Pemkab Probolinggo sudah hadir dan berusaha sebaik mungkin untuk menanganinya," bebernya, Minggu (27/7/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Musrika Terancam Pidana

Musrika dapat dijerat pidana jika ada keluarga yang membuat laporan kekerasan dan penelantaran.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari pihak keluarga juga sedang berembuk dan kami juga sudah melakukan klarifikasi. Karena dasarnya ini delik aduan murni, jadi belum ada dilakukan penahanan kepada Musrika." 

"Terlebih lagi, bagi kita (Satreskrim Polres Probolinggo) dasarnya masih laporan informasi, belum ada laporan ke polisi dari pihak korban atau dari keluarganya," tuturnya.

Tindak pindana KDRT merupakan delik aduan kecuali korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

"Artinya, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik ringan terhadap pasangan atau anggota keluarga dewasa, itu delik aduan dan hanya bisa diproses hukum jika korban melapor dan korban juga bisa mencabut laporan sebelum perkara disidangkan," katanya.

Musrika belum menjalani pemeriksaan karena tak berada di rumah saat didatangi petugas kepolisian.

Baca juga: Kondisi Nenek Nortaji setelah Ditelantarkan Anaknya di Probolinggo, Keluarga Belum Lapor Polisi

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved