Berita Lampung

Hindari Monopoli MBG di Lampung , KPPU Desak Audit Berkala Yayasan Pelaksana 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti rentannya potensi praktik monopoli dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung / Hurri Agusto 
RENTAN MONOPOLI - Kepala Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro, Kamis (31/7/2025). KPPU menyoroti rentannya potensi praktik monopoli dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti rentannya potensi praktik monopoli dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Terkait ini KPPU memberikan memberikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan program ini.

Rekomendasi ini keluar pasca Ketua KPPU RI, Fanshurullah Asa, turun langsung ke lapangan pada Sabtu (26/7/2025) untukpemeriksaan lapangan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung

Rekomendasi ini ditujukan agar pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki implementasi program MBG di Lampung, sekaligus sebagai bentuk pengawasan.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan rekomendasi ini fokus pada keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengawasan potensi praktik monopoli.

Bekti menuturkan jika KPPU telah mencermati adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.

"Program MBG harus dipastikan berjalan tanpa praktik monopoli, baik dalam pengadaan peralatan maupun bahan baku.

Pemberdayaan UMKM lokal adalah kunci," kata Wahyu Bekti Anggoro, Kamis (31/7/2025).

Untuk penyempurnaan program MBG, KPPU mengajukan lima rekomendasi utama:

Pertama, pembentukan tim verifikasi independen, di mana tim ini harus memiliki keahlian legal, teknis dapur, dan logistik untuk memastikan kelayakan mitra pelaksana.

"KPPU sebelumnya mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi saat ini karena belum adanya acuan khusus," kata Bekti.

Kedua, soal transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku.

"Diperlukan sistem laporan yang terintegrasi untuk menjamin transparansi dalam proses pengadaan," tegasnya.

Ketiga, evaluasi berkala dan audit kinerja atas yayasan.

"Badan Gizi Nasional (BGN) dan auditor independen perlu mengevaluasi dan audit secara rutin terhadap kinerja yayasan pelaksana," jelasnya.

Keempat, pemetaan wilayah prioritas. Hal ini dinilai penting untuk mengidentifikasi kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra BGN agar program dapat merata.

 "Terakhir, penguatan aturan dan sanksi.

Aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel perlu diperkuat untuk menghindari penyelewengan," tegasnya.

Wahyu Bekti Anggoro menambahkan, KPPU akan terus menginisiasi survei dan pemantauan lebih lanjut terkait implementasi tim verifikasi dan tim pengendalian harga bahan baku dalam program MBG. 

"Ini penting dilakukan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dan keberlanjutan program demi kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved