Berita Terkini Nasional

Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Masih Diborgol Keluar Rumah Tahanan KPK

Pemandangan itu setelah Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus hukumnya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
HASTO DIBORGOL- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta dengan masih mengenakan rompi orange dan tangan diborgol pada Jumat (1/8/2025) pagi usai Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ( PDIP) Hasto Kristiyanto masih diborgol keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Pemandangan itu setelah Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus hukumnya.

Tak hanya diborgol, Hasto Kristiyanto juga masih memakai rompi orange khas baju tahanan KPK.

Kondisi itu berdasar pantauan Tribunnews.com sekira pukul 09.30 WIB.

Hasto Kristiyanto terlihat keluar dengan menenteng sebuah tas gendong hitam dan berkaca mata hitam dengan menghampiri sejumlah orang yang belum diketahui siapa.

Dia pun sempat berbicara dengan orang-orang tersebut. Bahkan, ada sejumlah wanita yang memeluk Hasto setelah keluar dari rumah tahanan.

Sesudah itu, Hasto mengarahkan pandangannya ke awak media yang menunggu di luar pagar rutan.

Di sana, Hasto mengepalkan tangan sambil diangkat ke kamera. Tampak di pergelangan tangannya Hasto masih mengenakan borgol dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Belum diketahui Hasto dibawa ke mana oleh penyidik. Pihak KPK belum memberikan informasi terkait hal tersebut.

Diketahui Hasto Kristiyanto telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto lantas divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hasto dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

DPR Setujui Amnesti dan Abolisi

DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved