Berita Lampung
Pria Beristri di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Asusila Anak di Bawah Umur
Pria beristri di Way Kanan berinisial Ha (31) ditangkap Polres Way Kanan karena diduga melakukan asusila anak di bawah umur.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pria beristri di Kabupaten Way Kanan berinisial Ha (31) ditangkap Polres Way Kanan karena diduga melakukan asusila terhadap Mw (15) atau anak di bawah umur.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, polisi menciduk pelaku asusila setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik.
"Dari hasil penyelidikan terhadap kasus asusila tersebut bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara pada Kamis (31/7/2025)," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, Sabtu (2/8/2025).
Ia mengatakan, keluarga korban pada hari ini bersama istri pelaku, pihak RT dan Kepala Dusun (Kasus) di Kecamatan Baradatu, berkumpul di rumah kadus.
Pertemuan tersebut untuk membicarakan permasalahan korban anak di bawah umur dengan terlapor Ha.
Dari hasil penyelidikan diduga pelaku sudah membawa korban lebih dari sehari tanpa izin dari orang tua Mw.
Korban menerangkan bahwa pelaku telah berbuat asusila layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.
Korban atas kejadian tersebut mengalami trauma dan ibu korban tak dapat menerima perbuatan pelaku,
Pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
AKBP Adanan mengatakan, tim yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Sigit Barazili pasca menerima laporan sejak Senin (28/7/2025) pukul 20.30 WIB bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Polisi bergerak setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah mantan istrinya di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Polisi telah memberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali akan tetapi tidak hadir.
Pada Selasa (29/7/2025) Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga Ha ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Sebanyak 47 Personel Damkarmat Pringsewu Diangkat Jadi ASN PPPK |
![]() |
---|
Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Babaranjang di Jalan Pemuda |
![]() |
---|
Promo HUT RI IIB Darmajaya, Potongan Biaya Pendaftaran dan Bebas Biaya Bangunan |
![]() |
---|
Ombudsman Minta RSUDAM Evaluasi dan Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
Tanggapi Kematian Bayi Alesha, Gubernur Mirza Minta RSUDAM Sanksi Tegas Oknum Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.