Berita Terkini Nasional
Tita Delima Menang Terkait Gugatan Rp 120 Juta yang Dilayangkan Tempat Kerja
PN Boyolali menolak gugatan Rp 120 juta yang dilayangkan klinik gigi terhadap mantan karyawannya Tita Delima.
Dengan kata lain, posita menjelaskan peristiwa dan dasar hukum yang melatarbelakangi tuntutan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang kemudian didasarkan pada bukti yang diajukan ternyata dalam perjanjian kerja sama yang menandatangi kerja sama itu bukan penggugat dan tergugat."
"Tapi tergugat dengan orang lain selain penggugat. Karena dasar gugatannya adalah adanya kerja sama tadi maka ini menurut hakim menjadi kabur," ungkapnya.
Tony menambahkan, apabila setelah putusan ada pihak yang tidak puas, maka bisa mengajukan keberatan.
"Keberatan ini tenggang waktunya tujuh hari setelah putusan," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, sebesar Rp50 juta, diklaim sebagai pengganti gaji yang telah dibayarkan kepada Tita selama masa kerjanya di klinik.
Kedua, Rp70 juta, disebut sebagai ganti rugi immateriil karena perusahaan merasa dikhianati dan dilanggar janjinya.
"Dalam berkas perkara tertulis Rp50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen," kata Co-Founder Symmetry, Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025), dilansir TribunSolo.com.
Symmetry Orthodontic dan Aesthetic Dental Clinic merupakan pihak yang dianggap mempekerjakan Tita. Namun, Maria telah membantah hal tersebut.
Klinik inilah yang kerap memesan nastar buatan Tita.
Maria menyebut, ada aturan tambahan di luar kontrak awal yang dijadikan dasar penalti.
Satu di antaranya, potongan gaji terakhir Tita karena dianggap mengundurkan diri sebelum masa kontraknya selesai.
"Ada aturan susulan yang menyatakan, jika pegawai resign sebelum kontrak habis, maka harus mengganti biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayarkan perusahaan," terangnya.
Di samping itu, Maria menegaskan Tita bukanlah karyawan resmi, melainkan hanya diperbantukan secara pribadi oleh salah satu pemilik Klinik Symmetry.
gugatan
Nasib Nany Arianty Istri Irjen Krishna Murti Disorot setelah Heboh Isu Suami Selingkuh |
![]() |
---|
Makam Diplomat Arya Daru Diacak-acak OTK, Anggota DPR Minta Polisi Dalami Lagi Kasusnya |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek, 'Saya Berdiri Melerai' |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti Diterpa Isu Selingkuh, Kompolnas: Akan Kita Minta Klarifikasi |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ibu Yuda setelah Yakin Kerangka dalam Pohon Aren Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.