Berita Terkini Nasional

Kadishub Mengaku Ditetapkan Tersangka Gara-gara Tak Penuhi Permintaan Uang Penyidik

Pengakuan Julham, permintaan uang tersebut dari Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PERMINTAAN UANg - Foto ilustrasi, uang. Mantan Kadishub Pematangsiantar mengaku jadi tersangka gara-gara tidak memenuhi permintaan uang kepada penyidik sebesar Rp 200 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pematangsiantar - Julham Situmorang, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku telah dijadikan tersangka pungli gara-gara tak memenuhi permintaan uang Rp 200 juta.

Pengakuan Julham, permintaan uang tersebut dari Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani.

Melalui kuasa hukumnya, kini Julham melaporkan Ipda Lizar Hamdani ke Propam Polda Sumut (Sumatera Utara) terkait dugaan pemerasan.

Ipda Lizar dilaporkan tersangka Kadishub) Kota Pematang Siantar nonaktif Julham Situmorang terkait permintaan uang Rp200 juta.

Uang tersebut agar kasus pungutan liar (Pungli) yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.

Julham melaporkan Ipda Lizar pada 31 Juli 2025 melalui tim kuasa Hukumnya karena Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta.

"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (3/7/2025) siang.

Pria yang akrab dipanggil Prima itu mengatakan selain permintaan uang Rp200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp5 juta.

"Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima.

Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham, merupakan permintaan penyidik agar kasus Pungli parkir RS Vita Insani ditutup. Apalagi, Julham sudah menyetorkan uang Pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp48,6 juta.

 "Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.

Kapolres Siap Berkoordinasi
 
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak mengatakan siap berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dalam proses pemeriksaan Ipda Lizar Hamdani. 

AKBP Sah Udur menyebut Propam Polda sudah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (29/7/2025) lalu. 

“Benar, mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan di Polres. Sampai saat ini masih melaksanakan tugas, sambil kita koordinasi dengan Polda ya,” ujar Sah Udur. (*)

Baca Juga Sosok Kusuma Anggraini Tuding Iris Wullur Simpanan Suaminya, Cucu Konglomerat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved