Berita Terkini Nasional

Kejagung Pastikan Silfester Matutina Akan Ditahan dalam Kasus Fitnah JK

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).

Editor: taryono
istimewa
TERJERAT KASUS - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina. Kejagung menegaskan akan segera menahan Silfester Matutina setelah ia divonis soal kasus fitnah terhadap JK pada tahun 2019 lalu. 

Klaim Sudah Damai dengan JK dan Jalani Hukuman

Pada kesempatan yang sama, Silfester turut mengomentari terkait kasus dirinya dengan JK. Ia mengklaim jika kasus yang menjeratnya itu sudah berujung damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla. Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.

Soal proses hukum, Silfester juga mengklaim jika sudah menjalaninya dengan baik.

"Memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun yang Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media," ucapnya.

Rincian Kasus yang Jerat Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.

Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Tags
Kejagung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved