Berita Terkini Nasional

Kejagung Pastikan Silfester Matutina Akan Ditahan dalam Kasus Fitnah JK

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).

Editor: taryono
istimewa
TERJERAT KASUS - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina. Kejagung menegaskan akan segera menahan Silfester Matutina setelah ia divonis soal kasus fitnah terhadap JK pada tahun 2019 lalu. 

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

Lalu, Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak. Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Baca juga: Divonis sejak 2019, Kejagung Pastikan Silfester Matutina akan Ditahan terkait Kasus Fitnah JK

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Tags
Kejagung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved