Berita Lampung
Pria di Pringsewu Pakai Modus Ajak Kencan dan Berbuat Asusila di Kebun
Petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus rudapaksa disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus rudapaksa disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan.
Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu pada Kamis (24/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di kediamannya sepekan kemudian pada Senin (4/8) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial KUM (28), warga Telukbetung, Bandar Lampung, yang menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat.
Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama Supriyadi dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.
Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan asusila terhadap korban dan juga merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan.
“Namun motor pelaku tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” terang Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, Senin (4/8).
Rohmadi menambahkan, berkat kerja cepat tim reskrim, identitas pelaku berhasil diungkap dalam waktu singkat dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti penting, yakni satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, handphone milik korban, handphone pelaku, serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, yakni area perkebunan Pekon Sidoharjo.
Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami lebih lanjut rangkaian kejadian tersebut dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Karena perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancamanan hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal.
Polsek Pematang Sawa Selamatkan Perahu Mogok di Tengah Laut Bawa Pasien Sakit |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo Bersama Warga Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam |
![]() |
---|
Juru Parkir di Terminal Pringsewu Nekat Jadi Kurir Sabu karena Alasan Ekonomi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.