Resmi Bebas, Tom Lembong "Serang Balik" Hakim Tipikor, Laporkan ke KY dan MA

Bak menyimpan dendam lama, eks Mendag, Tom Lembong, beraksi 'serang balik' hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan keterangan seusai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Setelah itu, Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonisnya, ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Bak menyimpan dendam lama, eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, beraksi 'serang balik' hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tom Lembong resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Adapun laporan itu menyasar dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

Dilansir Tribunnews.com, Tom Lembong melakukan hal itu beberapa hari setelah resmi dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tim kuasa hukum Tom menyampaikan laporan langsung ke Gedung KY dan MA sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai cacat secara etik dan profesional. Dalam perkara tersebut, Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.

Majelis hakim yang dilaporkan terdiri dari Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, serta dua hakim anggota: Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Zaid menyoroti sikap Alfis yang dinilai tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty,” tegasnya.

KY menyatakan telah mengawal proses persidangan perkara tersebut melalui tugas pemantauan karena dinilai memiliki perhatian publik yang besar.

“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan KY membuka kemungkinan memeriksa majelis hakim untuk menggali informasi lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran etik. KY, lanjut Fajar, memastikan keadilan akan ditegakkan dan tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik hakim.

Selain majelis hakim, tim hukum Tom juga melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI. Mereka menilai audit kerugian negara dalam perkara gula dilakukan secara tidak profesional dan tanpa analisis mendalam. Audit tersebut menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian negara. Itu sangat tidak profesional,” kata Zaid.

Tom Lembong menyatakan bahwa abolisi bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk mendorong reformasi sistem hukum.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved