Berita Lampung

Duduk Perkara Dugaan Korupsi KONI Lampung Tengah Senilai Rp 800 Juta

Edi Susanto telah menggelapkan uang hibah KONI dari APBD yang disalurkan melalui Dispora Lampung Tengah sebesar Rp 800 juta.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
KORUPSI KONI LAMTENG - Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di KONI Lampung Tengah, Selasa (5/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah.

Dalam kasus ini, Polres lampung Tengah menetapkan mantan Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027 Edi Susanto (40) sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah Sukistoro dan menggelapkan uang hibah senilai Rp 800 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini bermula dari informasi yang diterima dari Sukistoro.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menemukan bukti yang menguatkan bahwa Edi Susanto telah menggelapkan uang hibah KONI dari APBD yang disalurkan melalui Dispora Lampung Tengah sebesar Rp 800 juta dari total anggaran Rp 1 miliar.

"Dari temuan kami, ES (Edi Susanto) diduga menggelapkan uang hibah KONI sebesar Rp 800 juta. Dugaan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, di mana kerugian negara dari tindak pidana korupsi senilai Rp 880 juta," kata Devrat kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/8/2025).

"Dana tersebut diakui oleh pelaku digunakan untuk keperluan pribadi," imbuhnya.

Dia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Edi Susanto terkuak ketika Sukistoro ingin mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga pada Juni 2024.

Namun, kata dia, Sukistoro mendapati uang dalam rekening organisasi kosong atau telah dicairkan.

"Saat diperiksa ke bank, Ketua Harian KONI mendapati dana hibah sudah diambil oleh Edi Susanto tanpa sepengetahuan pengurus yang lain," ujarnya.

Periksa 64 Saksi

Polres Lampung Tengah telah memeriksa 64 saksi dalam dugaan kasus korupsi di KONI Lampung Tengah yang merugikan uang negara Rp 800 juta.

Devrat mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari saksi ahli dan masyarakat sipil.

"Kami sudah meminta keterangan dari saksi, di antaranya 3 saksi ahli pidana, BPKP, dan laboratorium forensik. Kemudian 61 saksi dari sipil," bebernya.

Devrat mengatakan, dugaan korupsi terjadi saat Edi Susanto menjabat sebagai Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024-2027.

Modus yang dilakukan Edi Susanto adalah dengan memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI Lamteng.

"Saat ini ES dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved