Berita Terkini Artis

Pledoi Razman Nasution Ditolak JPU, Hotman Paris Beri Sindiran Tajam

Pembelaan (pledoi) yang disampaikan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditolak JPU.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
DITOLAK JPU - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Pledoi Razman Nasution Ditolak JPU, Hotman Paris Beri Sindiran Tajam. 

Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam UU ITE serta beberapa pasal dalam KUHP.

Sidang perdana atas perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025.

Namun, majelis hakim memutuskan jalannya persidangan dilakukan secara tertutup karena materi perkara dinilai memuat unsur asusila.

Keputusan ini menuai protes dari Razman yang menganggap kasus yang ia hadapi bukan perkara kesusilaan, melainkan pencemaran nama baik.

Ia mendesak agar sidang dibuka untuk umum sebagaimana tiga sidang sebelumnya yang terbuka.

Akibat protes keras tersebut, suasana sidang sempat memanas dan terjadi kericuhan ketika Razman menyuarakan keberatannya secara langsung di ruang sidang.

Atas perbuatan Razman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Baca juga: Komentar Hotman Paris soal Pledoi Razman Nasution yang Ditolak oleh Jaksa: Pulang Kampung Aja

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved