Breaking News

Berita Terkini Artis

Keluarga Korban Sebut In Dragon Layak Dihukum Mati

Keluarga Nia Kurnia Sari (18) alias NKS menyebut  terdakwa pembunuhan dan rudapaksa putrinya, Indra Septriaman alias In Dragon.

Editor: taryono
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya. 

Tribunlampung.co.id, Sumbar - Keluarga Nia Kurnia Sari (18) alias NKS menyebut  terdakwa pembunuhan dan rudapaksa putrinya, Indra Septriaman alias In Dragon memang layak dihukum mati.

Ibu NKS, Eli Marlina (45) mengatakan hal itu disampaikan menyusul vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) kepada  In Dragon pada Selasa (5/8/2025).

NKS merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang ditemukan tewas setelah dibunuh oleh In Dragon.

Korban sempat dinyatakan hilang pada Jumat (6/9/2024), dan ditemukan tewas dua hari kemudian.

In Dragon ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Padang pariaman, pada 19 September 2024.

In Dragon sebelumnya juga dituntut hukuman mati dalam kasus ini.

Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Dedi Kuswara menyampaikan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan, Selasa, sebagaimana diberitakan TribunPadang.com.

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (45), terlihat lega setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.

Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban menyampaikan sejumlah pengakuannya sebagai berikut.

1. Putusan Hakim Bijak

Eli Marlina terlihat mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

"Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati," ucapnya, Selasa.

Menurut Eli, hakim sudah menunjukkan keadilan untuk anaknya.

"Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia," imbuhnya.

2. Tegaskan Nyawa Dibalas Nyawa

Saat ditemui TribunPadang.com, Selasa, Eli Marlina menegaskan nyawa harus dibalas nyawa.

 Eli tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati.

Bahkan, ia menyatakan tidak akan memberikan maaf pada In Dragon.

"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," katanya.

"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," papar Eli.

3. Gelar Syukuran

Keluarga korban akan menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan, In Dragon.

Keluarga Nia Kurnia Sari akan menggelar syukuran sederhana di Padang Pariaman setelah In Dragon divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa.

Syukuran digelar di rumah Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Eli Marlina menyampaikan, syukuran ini merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk putrinya yang meninggal secara tragis.

"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan Alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," ungkap Eli, Selasa, masih dari TribunPadang.com.

Dalam waktu dekat, keluarga korban berencana menggelar syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," imbuh Eli.

Kuasa Hukum In Dragon Sebut Ada Pemaksaan Pasal

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru karena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama persidangan.

Menurutnya, tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Ia menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada In Dragon.

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Melainkan, kata Dafriyon, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

"Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunPadang.com.

Selain itu, Dafriyon menyebut ahli pidana dalam kasus ini, jelas menilai tidak ada unsur pembunuhan berencana.

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tali rafia menjadi barang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

Nia Kurnia Sari merupakan gadis berusia 18 tahun yang sehari-hari menjajakan gorengan keliling di wilayah Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Kehidupannya yang sederhana dan dikenal ramah oleh warga sekitar berubah tragis pada awal September 2024, ketika ia dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah usai berjualan.

Dua hari berselang, jasad Nia ditemukan terkubur secara tidak layak di kawasan perkebunan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Kondisi tubuhnya tanpa busana, memperkuat dugaan korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Penemuan ini menggemparkan warga dan menjadi perhatian, terutama karena korban dikenal tidak memiliki masalah dengan siapa pun.

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang pria bernama Indra Septiarman alias In Dragon, yang merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Polisi mengungkapkan, pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan membawa tali rafia untuk melumpuhkan korban.

Setelah melakukan rudapaksa, In Dragon membunuh Nia dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan In Dragon dilakukan pada pertengahan September 2024 setelah ia bersembunyi di loteng rumah kosong.

Baca juga: Pengakuan Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar usai In Dragon Divonis Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Tags
pembunuhan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved